Pasca Putusan Bawaslu, Ini Beda Pasangan Calon dan Paslon Terpilih

Redaksi

Selasa, 12 Januari 2021 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Bandarlampung dan Bawaslu Bandarlampung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Bandarlampung pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) setempat di Hotel Emersia, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

KPU Bandarlampung dan Bawaslu Bandarlampung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Bandarlampung pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) setempat di Hotel Emersia, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Akademisi hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi menguraikan pandangan terkait persoalan putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang hadir pasca penetapan hasil Pilkada oleh KPU Kota Bandarlampung.

Dalam acara diskusi media “Setelah Putusan Diskualifikasi Paslon oleh Bawaslu: Bagaimana Perselisihan Hasil Pilkada di MK?\”, Senin (11/1) sore, Fahmi mengawali penjelasannya dengan adanya dua istilah pasangan calon (paslon) dengan paslon terpilih di UU Pilkada.

Pelanggaran administrasi dan sengketa proses yang mempengaruhi paslon menjadi kewenangan Bawaslu. Namun, masalah paslon terpilih atau sengketa hasil yang dapat mengubah paslon terpilih merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Pemkot Apresiasi KPU dan Bawaslu Kota Bandarlampung

“Wewenang Bawaslu yang diberikan oleh Pasal 73 dan 135A ayat (1) UU Pilkada dalam kewenangan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) adalah membatalkan calon sebagai peserta pemilihan, bukan calon atau pasangan calon terpilih. Maka, konsekuensi hukum administrasinya, ketika Bawaslu menyatakan paslon terbukti melakukan pelanggaran TSM, Bawaslu hanya bisa menyatakan pembatalan calon sebagai peserta pemilu dan meminta KPU mencabut SK calon terpilihnya,” terang Fahmi seperti dilansir rumahpemilu.org.

Dengan demikian, Bawaslu hanya berwenang membatalkan SK KPU mengenai penetapan paslon, tidak dengan SK penetapan hasil. Hal tersebut, menurut Fahmi, telah diketahui oleh Bawaslu Lampung.

Baca Juga  Gakkumdu: 4 Kasus Dugaan Pidana Pemilihan Tidak Penuhi Unsur

Pasalnya, Bawaslu tak meminta KPU Bandarlampung untuk membatalkan SK penetapan hasil Pilkada Bandarlampung di dalam putusannya.

Namun, permasalahan terjadi lantaran Bawaslu meminta KPU untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang berdasarkan SK KPU tentang penetapan hasil Pilkada, memperoleh suara terbanyak atau paslon terpilih.

“Jadi, ketika dia (Bawaslu) menetapkan diskualifikasi tanpa melihat ada produk hukum penetapan paslon terpilih oleh KPU, problem-nya di situ,” ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, semestinya putusan Bawaslu hanya menyatakan bahwa pelanggaran TSM terbukti dilakukan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Baca Juga  Hari Kedua, 3 Orang Daftar Sebagai Calon Ketua DPC Demokrat

Putusan tersebut kemudian dapat menjadi bahan pertimbangan bagi MK dari gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan paslon lain.

SK penetapan hasil Pilkada pun tak bisa otomatis batal kendati SK penetapan calon telah dibatalkan oleh Bawaslu. Bawaslu tak berwenang dan tidak membatalkan.

Upaya banding di Mahkamah Agung pun hanya dapat sampai pada pembatalan atau berlakunya kembali SK penetapan calon. “SK penetapan hasil pemilu masih tetap sah,” tukas Fahmi. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB