Pasar Rumbia Belum Diserahkan ke Pemkab, Perolehan Retribusi Tidak Maksimal

Redaksi

Selasa, 11 Desember 2018 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): Belum diserah terimakannya Pasar Rumbia Kecamatan Rumbia, kepada Pemkab Lampung Tengah (Lamteng), menurut Komisi II DPRD, berimbas kepada tidak maksimalnya perolehan salar/retribusi yang menjadi target.

\”Saat ini sedang gencar dilakukan upaya peningkatan PAD melalui kerja sinergi legislatif (Komisi II) dengan eksekutif dalam hal ini OPD Dinas Pasar. Nah, belum diserahterimakannya pasar ini tentu dapat berakibat pada tidak maksimalnya perolehan salar/retribusi yang menjadi target OPD yang terkait,\” kata Ketua Komisi II DPRD Lamteng Anang Hendra Setiawan Selasa (11/12).

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, pihaknya akan terus mendorong progres serah terima agar segera terealisasi guna kepentingan yang lebih besar yaitu optimalisasi PAD yang menjadi target dan tujuan bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kesadaran dan itikad baik semua stakeholder terkait, Komisi II kata Anang optimistis serah terima akan segera terealisasi mengingat kepentingan yang lebih utama adalah kemajuan Lamteng serta kesejahteraan masyarakatnya.

\”Mari kita jaga dan tegakkan komitmen semua pihak terkait utk bersama-sama mendorong agar proses serah terima pasar segera terealisasi agar capaian salar/retribusi pasar tersebut dapat lebih mempercepat upaya peningkatan PAD sektor terkait,\” ujarnya.

Untuk diketahui, Pasar Rumbia yang direvitalisasi oleh PT Sai Bumi Mandiri beberapa tahun lalu belm juga diserah terimakan ke Pemkab setempat. Oleh karenanya, sampai saat ini Hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) belum ada dan mengakibatkan pedagang belum dapat legalitas kepemilikan.

DPRD Komisi I menyebut pengembang pasar Rumbia, Kecamatan Rumbia Lamteng menyalahi aturan.

Ketua Komisi I DPRD Lamteng Firdaus Ali mengatakan, pengembang pasar itu telah menyalahi kesepakatan dengan Pemkab setempat, dikarenakan hingga saat ini serah terima pasar dengan pedagang belum dilaksanakan.  \”PT Sai Bumi Mandiri (Pengembang) Ini menyalahi aturan. Ada pelanggaran MoU dan peraturan daerah yang  dilanggar oleh pengembang,\” kata Firdaus Ali

Firdaus ia meminta Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) segera memfasilitasi untuk menyelsaikan persoalan PT SBM dan pedagang tersebut.\”Kami minta TKKSD segera bertindak memfasilitasi untuk menyelsaikan masalah ini,\” kata Firdaus (sansurya)

Berita Terkait

Pengembangan OTT, KPK Bakal Periksa Kepala Satker Lain di Lamteng
Reses Hari Terakhir, Munir Salurkan PIP di Rumbia dan Kota Gajah
Reses Hari ke-5, Munir Abdul Haris Tegaskan Komitmen Bangun Desa
Hari Kedua Reses, Munir Bantu Siswa Kurang Mampu di Lamteng
Munir Serap Aspirasi Warga Anak Tuha
Surajaya Minta Generasi Penerus Bangsa Wajib Jaga Pancasila
Pemprov Lampung Luncurkan Program MBG di Lamteng: Dorong Peningkatkan SDM dan Ekonomi Desa
Anggota DPRD Lampung Ajak Perempuan Bangun Bangsa

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:26 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 23:13 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB