Pasar Rumbia Belum Diserahkan ke Pemkab, Perolehan Retribusi Tidak Maksimal

Redaksi

Selasa, 11 Desember 2018 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): Belum diserah terimakannya Pasar Rumbia Kecamatan Rumbia, kepada Pemkab Lampung Tengah (Lamteng), menurut Komisi II DPRD, berimbas kepada tidak maksimalnya perolehan salar/retribusi yang menjadi target.

\”Saat ini sedang gencar dilakukan upaya peningkatan PAD melalui kerja sinergi legislatif (Komisi II) dengan eksekutif dalam hal ini OPD Dinas Pasar. Nah, belum diserahterimakannya pasar ini tentu dapat berakibat pada tidak maksimalnya perolehan salar/retribusi yang menjadi target OPD yang terkait,\” kata Ketua Komisi II DPRD Lamteng Anang Hendra Setiawan Selasa (11/12).

Baca Juga  Amankan Pemilu 2019, Polres Lampung Tengah Gelar Operasi Mantap Brata

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, pihaknya akan terus mendorong progres serah terima agar segera terealisasi guna kepentingan yang lebih besar yaitu optimalisasi PAD yang menjadi target dan tujuan bersama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kesadaran dan itikad baik semua stakeholder terkait, Komisi II kata Anang optimistis serah terima akan segera terealisasi mengingat kepentingan yang lebih utama adalah kemajuan Lamteng serta kesejahteraan masyarakatnya.

\”Mari kita jaga dan tegakkan komitmen semua pihak terkait utk bersama-sama mendorong agar proses serah terima pasar segera terealisasi agar capaian salar/retribusi pasar tersebut dapat lebih mempercepat upaya peningkatan PAD sektor terkait,\” ujarnya.

Baca Juga  Polres Lamteng Antisipasi Tiga Titik Macet di Lintas Tengah

Untuk diketahui, Pasar Rumbia yang direvitalisasi oleh PT Sai Bumi Mandiri beberapa tahun lalu belm juga diserah terimakan ke Pemkab setempat. Oleh karenanya, sampai saat ini Hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) belum ada dan mengakibatkan pedagang belum dapat legalitas kepemilikan.

DPRD Komisi I menyebut pengembang pasar Rumbia, Kecamatan Rumbia Lamteng menyalahi aturan.

Ketua Komisi I DPRD Lamteng Firdaus Ali mengatakan, pengembang pasar itu telah menyalahi kesepakatan dengan Pemkab setempat, dikarenakan hingga saat ini serah terima pasar dengan pedagang belum dilaksanakan.  \”PT Sai Bumi Mandiri (Pengembang) Ini menyalahi aturan. Ada pelanggaran MoU dan peraturan daerah yang  dilanggar oleh pengembang,\” kata Firdaus Ali

Baca Juga  Nyalon Lagi, Ketua PKB Lamteng Targetkan 8 Kursi

Firdaus ia meminta Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) segera memfasilitasi untuk menyelsaikan persoalan PT SBM dan pedagang tersebut.\”Kami minta TKKSD segera bertindak memfasilitasi untuk menyelsaikan masalah ini,\” kata Firdaus (sansurya)

Berita Terkait

Lamteng Sukses Panen Bawang Merah dengan Teknologi Digital Farming
Deni Afrian Nakhodai BPSK Kabupaten Lampung Tengah Periode 2022-2027
Satres Narkoba Polres Lamteng Gagalkan Pengiriman Sabu Asal Sumut
Musa Ahmad Hadiri HUT Bank Lampung ke-57
Mbak Nunik Pimpin Apel Siaga Pencanangan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku
Ikhwan Fadil Serap Aspirasi Warga Sendang Agung
Jauharoh Ingatkan Masyarakat tak Abai Prokes
Bina Ideologi Pancasila, Sahlan Bahas Sejarah Indonesia dan Toleransi

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB