Parpol Minim Program, Isu SARA Marak di Pemilu

Redaksi

Selasa, 12 Oktober 2021 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU RI menggelar Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 6: Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA dalam Pemilu dan Pemilihan, Selasa (12/10) sore.

Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka webinar mengatakan KPU punya kewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kampanye yang mengusung isu SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan) adalah salah.

Menurut Ilham Saputra, KPU memiliki peran strategis membendung isu SARA lewat sosialisasi pendidikan pemilih pada masyarakat.

“KPU menghindari pemilu itu dilaksanakan dalam suasana penuh kebencian yang dinamikanya muncul soal-soal SARA bukan karena visi dan misi serta kapabilitas mewujudkan visi misi yang dikampanyekan,” kata dia.

Ilham menilai peserta pemilu, penyelenggara pemilu, serta masyarakat umum dan pemangku kebijakan perlu diberikan pengetahuan yang komperhensif mengenai faktor-faktor penyebab kampanye dengan isu SARA.

“Jika ada calon yang kampanye mengusung isu SARA, itu tidak baik dan tidak perlu diikuti,” ujar dia.

Konstruksi SARA Dalam Kampanye

Salah satu narasumber dalam webinar, akademisi FISIP Universitas Airlangga, Kris Nugroho, menyampaikan materi Konstruksi SARA Dalam Kampanye.

Kris Nugroho merumuskan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kampanye SARA di pemilu dan pemilihan.

Baca Juga  AJI Usulkan KPU dan Cek Fakta Kolaborasi Cegah Hoaks Pemilu

Pertama, adalah konteks persaingan atau kompetisi dalam satu pemilihan yang sifatnya zero sum artinya kandidat yang bertarung menganggap mereka sebagai lawan-lawan yang saling menihilkan.

“Ini tentu akan membuat suatu kontestasi yang sengit di antara kontestan sehingga prediksi untuk menang sangat sumir,” kata dia.

Untuk mengantisipasi kekalahan, kelompok politik atau kontestan dan jaringan kontestan memanfaatkan isu-isu komunal sebagai suatu struktur mobilisasi kelembagaan. Kemudian menggantinya atau menggabungkan dengan isu-isu SARA untuk menggerakkan pemilih.

“Kemudian saya juga menyoroti kekuatan kelembagaan partai politik di satu sisi lemah. Partai politik dalam konteks eleltoral mestinya berfungi sebagai kekuatan mobilisasi simpatisan,” ujar dia.

Tapi justru partai politik tidak berdaya dan digantikan oleh instrumentalisasi komunal yang berbasis pada SARA sebagai cara menarik dukungan publik atau pemilih.

Kris melanjutkan, faktor ketiga terkait dengan kondisi pembelahan masyarakat yang sudah ada. “Secara sosiologis masyarakat Indonesia plural. Kita melihat potensi-potensi secara demarkasi bisa dipertentangkan,” kata dia.

Dan untuk hal-hal yang dipertentangkan ini, lanjut Kris, cara paling mudah mengangkatnya adalah melalui isu berbasis komunalisme.

Kris menjelaskan substansi kampanye adalah visi misi yang mendorong masyarakat untuk bersikap rasional dalam menentukan pilihan politik seperti diatur dalam Pasal 274 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga  Bawaslu RI Dorong Pengawas Laporkan Pelanggaran Prokes Covid-19

Kemudian di Pasal 280 disebutkan juga larangan-larangan terkait dengan kampanye seperti tidak boleh mempersoalkan dasar negara, UUD 1945, menghina dalam konteks SARA, menghasut dan mengadu domba yang menimbulkan keresahan masyarakat.

“Masyarakat menjadi terdemarkasikan akan segmen-segmen komunalisme yang bisa menimbulkan konflik secara politik,” kata dia.

Kris menyampaikan beberapa implikasi SARA dalam kampanye dari aspek pengembangan demokrasi.

Menurut dia, penggunaan SARA dalam kampanye akan melemahkan institusi demokrasi terutama partai politik.

Pertama, partai politik gagal untuk menawarkan alternatif kebijakan atau program sebagai daya tarik untuk memikat pemilih.

Kedua, kegagalan proses pendidikan politik. Partai politik tidak siap dengan maraknya komunalisme tersebut, tapi pada saat yang sama partai tidak memiliki solusi yang efektif untuk menawarkan pemilihnya program yang mampu memikat mereka.

“Sehingga pemilih bergeser dari yang sifatnya komunalisme menjadi pemilih yang rasional berbasis partai,” ujar dia.

Ketiga, kampanye SARA akan mengurangi legitimasi penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu.

“Maraknya kampanye SARA membuat pemilih rasional akan merasa dirugikan, hak-hak politiknya terasa diabaikan. Penyelenggara dianggap tidak mampu mencegah atau memberikan sanksi karena pengawasannya tidak efektif,” kata dia.

Baca Juga  Uang Penghargaan Komisioner KPU Lampung dan 15 Kab/Kota Belum Cair

Efek sosio politiknya jelas, ujar Kris, kampanye SARA akan menimbulkan semacam stigma bagi suatu kelompok dan menimbulkan ketidaksamaan perlakuan politik.

Kedua, segmentasi komunal makin tajam, demarkasi antarkelompok masyarakat semakin kuat terjadi.

Kris kemudian menawarkan solusi terhadap politisasi SARA dalam kampanye:

Pertama, memperkuat kelembagaan struktur mobilisasi partai politik. Partai harus kuat dari atas sampai ke cabang-cabangnya, membentuk kader yang siap membela program partai, juru kampanye yang harus dididik melalui sekolah partai sehingga konsisten memperjuangkan program partai.

Kedua, mempertegas regulasi pemilihan dan pilkada misalnya memberikan sanksi bagi peserta pemilu yang mengeksplor SARA dalam kampanye.

Ketiga, memperkuat pengawasan pemilihan dari tingkat pusat hingga jajaran ke bawah.

Keempat, memperkuat literasi politik, demokrasi, dan kesetaraan politik bagi masyarakat.

“Ini merupakan proses berkesinambungan tidak hanya tugas penyelenggara tapi partai politik harus bertanggung jawab melakukan transformasi,” ujar dia.

Transformasi atau mengubah perilaku pemilih yang sentimen komunalisme dalam arti negatif dan destruktif menjadi transformasi positif yang saling memperkuat tujuan kampanye yang seharusnya yaitu gelar program masing-masing calon. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB