Parosil Perjuangkan Nasib 3300 Warga Sukapura

Redaksi

Rabu, 16 Mei 2018 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat (Netizenku.com): Perjuangan 500 lebih kepala keluarga (KK) warga Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat  (Lambar) selama 64 tahun dalam menuntut hak legalitas atas tanah yang mereka tempati, mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, perjuangan 3.300 jiwa lebih warga setempat, bukan hanya mendapat support dari bupati Lambar, Parosil Mabsus, bahkan bupati kopi tersebut ikut berjuang secara langsung bersama masyarakat.

Kalau minggu lalu, Parosil Mabsus meminta dukungan dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI. Kemarin Parosil didampingi ketua DPRD Lambar, Edi Novial melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parosil, dihadapan Dirjen Planologi Kementerian KLH, Mohamad Said, menceritakan sejarah kedatangan warga Pekon Sukapura yang diantar langsung oleh Presiden RI Soekarno Tahun 1964.

\”Warga yang saat ini menempati lahan di Sukapura merupakan peserta transmigrasi Tahun 1964, dan diantar langsung oleh Presiden Soekarno, maka sudah layak kalau lahan yang mereka tempati tersebut menjadi hak milik,\” kata Parosil.

Baca Juga  Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Namun, kata Parosil, sampai saat ini, mereka tidak mendapatkan hak secara legal, karena berdasarkan surat keputusan Kementerian KLH, bahwa tanah seluas 309 hektar tersebut merupakan hutan lindung.

\”Mereka hanya menuntut agar status kepemilikan tanah yang di tempat menjadi hak milik dan dapat dibuatkan sertifikat, dan saya berjuang karena, mereka ikut program pemerintah yang legal, berdasarkan keputusan presiden, yakni transmigrasi,\” ujar Parosil.

Menanggapi keinginan bupati yang juga didampingi Asisten I Adi Utama, Kabag Tata Pemerintahan Yudha Setiawan, dan dua warga Sukapura Dedi dan Erika Dirgahayu, kata Parosil, Kementerian KLH melalui Dirjen Planalogi akan segera menurunkan tim, sehingga keresahan masyarakat akan segera diatasi dan memiliki kapastian.

\”Kementerian KLH melalui Dirjen Planologi akan segera menurunkan tim langsung ke Pekon Sukapura, dan hasil dari kajian tim.itu nanti akan menjadi rujukan dalam mengambil keputusan,\” kata Parosil.

Seperti diketahui, berdasarkan penuturan Erika Dirgahayu perwakilan tim legalitas tanah Sukapura, menjelaskan bahwa Tahun 1951 eks veteran perang kemerdekaan, mengikuti program pemerintah, yakni transmigrasi, Tahun 1952 Presiden Soekarno datang dalam rangka meresmikan Pekon Sukapura, tepatnya 14 November 2952, Tahun 1954 datang wakil presiden RI M. Hatta meresmikan pabrik penggilingan padi.

Baca Juga  Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

\”Transmigrasi ini berdasarkan peraturan presiden, sementara yang mengatakan ini hutan kawasan adalah peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, artinya status keberadaan masyarakat kami legal dan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi,\” ujar Etika.

Menurut Erika, 500 KK lebih warga Sukapura, telah melakukan berbagai upaya untuk melegalkan hak tanah yang mereka tempati, yakni melayangkan surat kepada Menteri KLH, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan Ham, Meneri PU PR, Tim Reforma Agraria, untuk meminta kepastian hukum.

\”Walaupun kami telah menempuh berbagai cara untuk menuntut kepastian hukum, tetapi sampai saat ini tidak kami dapatkan,\” kata dia.

Bahkan kata sumber ini, Senin (23/4), tim legalitas tanah Sukapura, mendatangi istana presiden di Bogor, tapi saat ini dapat penolakan, Selasa (24/4), perwakilan warga diterima di Istana Negara, oleh Deputi II bidang tim reforma Agraria.

\”Alhamdulillah, Selasa (24/4) lalu, kami diterima Pak Usep Setiawan Deputi II Staf Kepresidenan bidang reforma Agraria, ternyata mereka kaget, di Sumberjaya menyimpan sejarah tentang transmigrasi tetapi tidak terdokumen dengan baik,\” ujar Erika.

Baca Juga  Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Pihak istana tersebut, kata Erika, meminta pihaknya untuk membuktikan peristiwa bersejarah tersebut dengan secepatnya menyampaikan dokumen, sehingga permasalahan yang sudah puluhan tersebut akan segera selesai dan warga mendapatkan haknya secara legal.

\”Sesuai arahan pihak istana untuk melengkapi dokumen, akan kami sampaikan secepatnya, dan saat ini sedang kami inventarisir,\” jelasnya.

Erika menambahkan, pengelolaan negara harus dilakukan dengan baik, karena kalau keberadaan warga Sukapura ini legal, kenapa negara membangun fasilitas umum, seperti sekolah negeri (SD dan SMP), sarana layanan kesehatan, listrik PLN, infrastruktur jalan, serta kewajiban membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

\”Semua fasilitas yang dibangun oleh negara itu kan membuktikan kami ini legal, jadi apa dasarnya pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, menyatakan Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya masuk  dalam hutan kawasan dan ilegal,\” tandas Erika. (Iwan)

Berita Terkait

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:03 WIB

Giri Akbar, Kunjungan Wapres Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:55 WIB

Koperasi IJP Gandeng Kelompok Tani Lampung Timur Kembangkan Magot Bernilai Ekonomi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:45 WIB

Jalan Mulus hingga Perbatasan, Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Ruas Brabasan-Wiralaga

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:27 WIB

Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pencegahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:44 WIB

Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:47 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Segera Gelar Sarasehan “Lampung Mau Dibawa Ke Mana?”

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:22 WIB

Pupuk Subsidi Mandek di Lampung Tengah, Miswan Rody Endus Permainan Kotor Oknum

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

Lainnya

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:51 WIB