Parosil Perjuangkan Nasib 3300 Warga Sukapura

Redaksi

Rabu, 16 Mei 2018 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat (Netizenku.com): Perjuangan 500 lebih kepala keluarga (KK) warga Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat  (Lambar) selama 64 tahun dalam menuntut hak legalitas atas tanah yang mereka tempati, mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, perjuangan 3.300 jiwa lebih warga setempat, bukan hanya mendapat support dari bupati Lambar, Parosil Mabsus, bahkan bupati kopi tersebut ikut berjuang secara langsung bersama masyarakat.

Kalau minggu lalu, Parosil Mabsus meminta dukungan dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI. Kemarin Parosil didampingi ketua DPRD Lambar, Edi Novial melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parosil, dihadapan Dirjen Planologi Kementerian KLH, Mohamad Said, menceritakan sejarah kedatangan warga Pekon Sukapura yang diantar langsung oleh Presiden RI Soekarno Tahun 1964.

\”Warga yang saat ini menempati lahan di Sukapura merupakan peserta transmigrasi Tahun 1964, dan diantar langsung oleh Presiden Soekarno, maka sudah layak kalau lahan yang mereka tempati tersebut menjadi hak milik,\” kata Parosil.

Baca Juga  Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Namun, kata Parosil, sampai saat ini, mereka tidak mendapatkan hak secara legal, karena berdasarkan surat keputusan Kementerian KLH, bahwa tanah seluas 309 hektar tersebut merupakan hutan lindung.

\”Mereka hanya menuntut agar status kepemilikan tanah yang di tempat menjadi hak milik dan dapat dibuatkan sertifikat, dan saya berjuang karena, mereka ikut program pemerintah yang legal, berdasarkan keputusan presiden, yakni transmigrasi,\” ujar Parosil.

Menanggapi keinginan bupati yang juga didampingi Asisten I Adi Utama, Kabag Tata Pemerintahan Yudha Setiawan, dan dua warga Sukapura Dedi dan Erika Dirgahayu, kata Parosil, Kementerian KLH melalui Dirjen Planalogi akan segera menurunkan tim, sehingga keresahan masyarakat akan segera diatasi dan memiliki kapastian.

\”Kementerian KLH melalui Dirjen Planologi akan segera menurunkan tim langsung ke Pekon Sukapura, dan hasil dari kajian tim.itu nanti akan menjadi rujukan dalam mengambil keputusan,\” kata Parosil.

Seperti diketahui, berdasarkan penuturan Erika Dirgahayu perwakilan tim legalitas tanah Sukapura, menjelaskan bahwa Tahun 1951 eks veteran perang kemerdekaan, mengikuti program pemerintah, yakni transmigrasi, Tahun 1952 Presiden Soekarno datang dalam rangka meresmikan Pekon Sukapura, tepatnya 14 November 2952, Tahun 1954 datang wakil presiden RI M. Hatta meresmikan pabrik penggilingan padi.

Baca Juga  Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

\”Transmigrasi ini berdasarkan peraturan presiden, sementara yang mengatakan ini hutan kawasan adalah peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, artinya status keberadaan masyarakat kami legal dan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi,\” ujar Etika.

Menurut Erika, 500 KK lebih warga Sukapura, telah melakukan berbagai upaya untuk melegalkan hak tanah yang mereka tempati, yakni melayangkan surat kepada Menteri KLH, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan Ham, Meneri PU PR, Tim Reforma Agraria, untuk meminta kepastian hukum.

\”Walaupun kami telah menempuh berbagai cara untuk menuntut kepastian hukum, tetapi sampai saat ini tidak kami dapatkan,\” kata dia.

Bahkan kata sumber ini, Senin (23/4), tim legalitas tanah Sukapura, mendatangi istana presiden di Bogor, tapi saat ini dapat penolakan, Selasa (24/4), perwakilan warga diterima di Istana Negara, oleh Deputi II bidang tim reforma Agraria.

\”Alhamdulillah, Selasa (24/4) lalu, kami diterima Pak Usep Setiawan Deputi II Staf Kepresidenan bidang reforma Agraria, ternyata mereka kaget, di Sumberjaya menyimpan sejarah tentang transmigrasi tetapi tidak terdokumen dengan baik,\” ujar Erika.

Baca Juga  Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Pihak istana tersebut, kata Erika, meminta pihaknya untuk membuktikan peristiwa bersejarah tersebut dengan secepatnya menyampaikan dokumen, sehingga permasalahan yang sudah puluhan tersebut akan segera selesai dan warga mendapatkan haknya secara legal.

\”Sesuai arahan pihak istana untuk melengkapi dokumen, akan kami sampaikan secepatnya, dan saat ini sedang kami inventarisir,\” jelasnya.

Erika menambahkan, pengelolaan negara harus dilakukan dengan baik, karena kalau keberadaan warga Sukapura ini legal, kenapa negara membangun fasilitas umum, seperti sekolah negeri (SD dan SMP), sarana layanan kesehatan, listrik PLN, infrastruktur jalan, serta kewajiban membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

\”Semua fasilitas yang dibangun oleh negara itu kan membuktikan kami ini legal, jadi apa dasarnya pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, menyatakan Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya masuk  dalam hutan kawasan dan ilegal,\” tandas Erika. (Iwan)

Berita Terkait

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:48 WIB

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Senin, 27 April 2026 - 16:50 WIB

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:14 WIB

Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB