Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Status Badan Hukum Bank Lampung memproyeksikan bank daerah tersebut dapat mandiri dalam kurun waktu empat tahun ke depan.
Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Pansus, Ahmad Iswan Caya menjelaskan setoran modal Bank Lampung saat ini telah mencapai Rp470 miliar, atau sekitar 25 persen dari total modal dasar sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor 21, yang mengamanatkan modal dasar minimal sebesar Rp1,5 triliun.
Menurut Iswan, peningkatan modal akan dilakukan secara bertahap, termasuk melalui opsi konversi dividen menjadi saham sebagaimana diusulkan oleh manajemen Bank Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Direktur Bank Lampung berharap dividen dapat dikonversi menjadi saham agar mempercepat kemandirian bank. Jika mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal minimal Rp3 triliun, pihak Bank Lampung menyampaikan target tersebut diproyeksikan tercapai dalam empat tahun ke depan,” ujar Iswan, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, hasil RUPS yang menetapkan modal dasar sebesar Rp1,5 triliun telah dituangkan dalam draf Raperda yang kini tengah dibahas. “Secara substansi, 51 persen dari ketentuan tersebut sudah terpenuhi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iswan menjelaskan hingga Desember 2024, Bank Lampung telah memenuhi syarat untuk bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Jatim. Namun, kemandirian bank daerah tetap menjadi tujuan utama dengan pemenuhan modal Rp3 triliun secara bertahap.
“Pansus akan melakukan pendalaman terhadap kajian akademik, pembahasan pasal demi pasal, serta komparasi dengan Bank Jatim dan kondisi faktual Bank Lampung,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Raperda tersebut. “Pansus bersama Biro Ekonomi dan Biro Hukum Pemprov Lampung akan merasionalisasi kajian akademik, dengan target pembahasan selesai akhir November sebelum diparipurnakan,” pungkasnya. (Tauriq)








