Pandemi Covid-19 Turut Mengancam Kebebasan Pers

Redaksi

Sabtu, 10 April 2021 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen FISIP Universitas Lampung DR Ari Darmastuti (kiri) bersama Kasubdit Bantuan Hukum Polda Lampung AKBP Made Kartika (kanan) dalam diskusi publik bertajuk “Potret Buram Demokrasi: Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penyempitan Ruang Publik” di Zet Coffee and Tea, Jalan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Sabtu (10/4). Foto: Netizenku.com

Dosen FISIP Universitas Lampung DR Ari Darmastuti (kiri) bersama Kasubdit Bantuan Hukum Polda Lampung AKBP Made Kartika (kanan) dalam diskusi publik bertajuk “Potret Buram Demokrasi: Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penyempitan Ruang Publik” di Zet Coffee and Tea, Jalan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Sabtu (10/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Dosen Ilmu Pemerintahan dari FISIP Universitas Lampung (Unila), DR Ari Darmastuti, mengkhawatirkan pandemi Covid-19 berdampak pada kebebasan pers di masa mendatang.

\”Dikhawatirkan kultur tidak bebas sekarang ini akan terbawa setelah pandemi Covid-19 selesai. (Kebebasan pers) ini menghadapi ancaman karena suasananya memang tidak mungkin masyarakat akan seperti dulu,\” kata Ari Darmastuti.

Akademisi Unila ini hadir sebagai narasumber bersama Kasubdit Bantuan Hukum Polda Lampung, AKBP Made Kartika, dalam diskusi publik bertajuk “Potret Buram Demokrasi: Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penyempitan Ruang Publik” di Zet Coffee and Tea, Jalan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Sabtu (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pandemi Covid-19 menyebabkan persoalan berekspresi masyarakat dimana saja. Ini menjadi ancaman karena itu kita terus menyuarakan dan memberikan koreksi internal terhadap teman-teman (aparat) yang tugasnya secara proporsional menjamin kebebasan berekspresi masyarakat dan pers sebagai corong kebebasan masyarakat harus tetap dilindungi,\” ujar dia.

Diskusi yang digelar AJI Bandarlampung bersama LBH Bandarlampung, dan LBH Pers Lampung untuk merespon situasi akhir-akhir ini.

Dimana sejumlah jurnalis dan pekerja profesional di Lampung mengalami kekerasan dan upaya peretasan pada waktu hampir bersamaan.

\”Saya sepakat bahwa kadang-kadang (kebebasan pers) ini menghadapi tantangan, dari masyarakat sipil sendiri yang kadang-kadang belum dewasa atau ketidak profesionalan satu dua aparat,\” kata dia.

Ari Darmastuti menilai pemisahan institusi Polri dari angkatan bersenjata di masa reformasi sudah tepat, yang menjadi tantangan ke depannya adalah kepercayaan masyarakat kepada aparat kepolisian diharapkan bisa membangun demokrasi yang bagus.

\”Kita sudah dalam track benar memisahkan kepolisian dari angkatan bersenjata. Asal bukan sistematik, sistem yang menekan pers, saya masih optimis,\” ujar dia.

Persoalan kebebasan pers, lanjut dia, menjadi persoalan yang sangat prinsip dalam pengembangan demokrasi sebagai salah satu hak masyarakat untuk tahu dengan mendapatkan informasi yang benar dari wartawan.

\”Kebebasan pers adalah ekspresi dari sistem politik secara keseluruhan. Kalau sistem politiknya buruk maka kebebasan pers juga pasti akan buruk,\” pungkas Ari.

Kasubdit Bantuan Hukum Polda Lampung, AKBP Made Kartika, mengatakan Polri mengedepankan etika, yuridis dan teknis penegakan hukum kepada masyarakat.

Menurut dia upaya penegakan hukum akan berjalan apabila masyarakat memiliki pemahaman hukum.

\”Kami di Bidang Hukum Polda Lampung selalu menyosialisasikan perundang-undangan kepada masyarakat apabila ada perundang-undangan yang baru,\” kata AKBP Made Kartika.

Dia mengatakan kekerasan terhadap jurnalis dalam melakukan tugas-tugas peliputan yang dilakukan oleh aparat merupakan tindakan personal di luar institusi.

\”Kami di institusi selalu memberikan arahan-arahan kepada anggota dalam penegakan hukum. Apabila (kekerasan jurnalis) itu masih tetap ada, anggota yang melakukan, itu oknum,\” tegas dia.

\”Tetapi bila ada yang melakukan pengaduan kepada penegakan hukum internal, Propam, maka itu akan diproses secara internal ke dalam,\” tutup dia. (Josua)

Baca Juga: Diskusi LBH-AJI Kekerasan Jurnalis Potret Buram Demokrasi

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB