Bandarlampung (Netizenku.com): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengimbau 15 kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung untuk memenuhi janji yang disampaikan kepada masyarakat saat kampanye pemilihan kepala daerah.
Hal itu disampaikan Ombudsman RI dalam kegiatan Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Se-Provinsi Lampung Tahun 2021 di Swissbell Hotel Bandarlampung, Kamis (27/5).
Ombudsman melaksanakan kegiatan ini sebagai upaya dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Sebanyak 15 kepala daerah atau yang diwakili bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menandatangani dan mendeklarasikan 4 poin komitmen bersama penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas yaitu:
1. Menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
2. Menyelenggarakan standar pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Meminimalisir potensi maladministrasi dan melakukan evaluasi berkala terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Penandatanganan dan deklarasi disaksikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf dan Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Syarief Hidayat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan komitmen bersama bagi para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini untuk mengingatkan kembali terkait dengan keberadaan kepala daerah selaku penyelenggara pemerintahan daerah.
“Esensi keberadaan pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Apalagi dalam setiap masa kampanye, calon kepala daerah selalu mendengungkan permasalahan-permasalahan layanan publik,” kata Nur Rakhman Yusuf.
Dia berharap janji tersebut tidak hanya sebagai bahan kampanye tapi bisa diimplentasikan.
“Bicara pelayanan publik hampir di semua aspek kehidupan sehingga selalu kita ingatkan untuk meminimalisir maladminsitrasi pelayanan publik,” ujar dia.
Nur Rakhman Yusuf menjelaskan kehadiran KPK RI dalam kegiatan itu karena maladministrasi pelayanan publik menjadi pintu masuk korupsi.
Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Syarief Hidayat, menyampaikan hal senada.
“Saat ini KPK RI penting untuk masuk ke dalam pengawasan pelayanan publik juga, sebab hal ini merupakan salah satu pintu awal upaya korupsi terjadi,” kata Syarief.
Dia mengatakan KPK RI saat ini memiliki tata struktur baru berdasarkan undang-undang dengan hadirnya direktorat gratifikasi yang menambahkan perannya juga dalam pelayanan publik.
“Semoga para kepala daerah dapat mencegah maladministrasi dan tidak terlibat dalam kasus Kolusi, Korupsi, Nepotisme,” ujar dia.
Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan saat ini Provinsi Lampung telah banyak melakukan inovasi dalam pelayanan publik seperti menjemput langsung ke masyarakat untuk tertib pajak.
“Sebab masyarakat banyak terkendala jauhnya lokasi dari rumah ke kantor pajak yg menyebabkan mereka akhirnya merasa terbebani untuk taat pajak,” kata Arinal.
Program penilaian kepatuhan standar pelayanan publik akan segera dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten/Kota dan Provinsi Lampung.
Ombudsman RI berharap hasil penilaian standar pelayanan publik di seluruh Kabupaten/Kota/Provinsi Lampung dapat memuaskan dengan nilai Zona Hijau. (Josua)