Bandarlampung (Netizenku.com): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mencermati limbah medis selama pandemi Covid-19 khususnya limbah medis dari Program Vaksinasi Covid-19.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menghasilkan limbah medis seperti botol vaksin dan jarum suntik. Pengawasan Ombudsman RI sebagai langkah antisipasi agar limbah medis tersebut tidak disalahgunakan.
“Ini kan limbah medis, kita telusuri jangan sampai kemudian digunakan pihak-pihak tertentu, katakanlah misalnya diisi ulang,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/6).
Dia mengatakan Ombudsman RI menaruh perhatian pada limbah medis vaksinasi Covid-19 karena merupakan bagian dari pelayanan publik.
“Masyarakat yang akan dirugikan ketika yang beredar adalah vaksin-vaksin yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
Ombudsman RI saat ini melakukan kajian terkait proses distribusi vaksin Covid-19, kesiapan pemerintah daerah, dan koordinasi antara Dinas Kesehatan Provinsi bersama Kabupaten/Kota.
“Belum lagi kalau kita mencermati pembuangan limbah itu dimana. Kan pembuangan limbah medis ini terbatas, ada pihak ketiga proses pengawasannya seperti apa,” kata dia.
Nur Rakhman Yusuf mengatakan Ombudsman RI belum bisa menyampaikan secara detail hasil kajian tersebut karena masih dalam proses dan koordinasi.
“Ada beberapa hal yang sifatnya masih kita koordinasikan selama institusi itu masih mau melakukan perbaikan,” tutup dia.
Pemerintah Provinsi Lampung mulai melaksanakan Program Vaksinasi Covid-19 sejak 14 Januari 2021 dan akan berlangsung hingga Maret 2022. Vaksinasi Covid-19 menyasar Tenaga Kesehatan (35.601), Lanjut Usia (717.971), Petugas Publik (409.854) total sebanyak 1.163.426. (Josua)