Bandarlampung (Netizenku.com): Program Ombudsman Masuk Desa pada 17-18 Maret di Pekon Jati Agung dan Pekon Tulungagung di Kabupaten Pringsewu mendapatkan tanggapan yang positif dari masyarakat di dua pekon tersebut.
\”Ombudsman menerima konsultasi dari masyarakat terkait permasalahan administrasi kependudukan, jalan yang rusak, pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pendaftaran JKN-KIS/BPJS, administrasi KUA, dan pertanahan,\” kata Singgih Samsuri selaku Penjabat (Pj) Program Ombudsman Masuk Desa di Bandarlampung, Senin (22/3).
Rangkaian kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut diterima oleh Bupati Pringsewu H Sujadi didampingi Asisten I, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Ambarawa, Camat Gadingrejo, Kepala Pekon Tulung Agung, dan Kepala Pekon Jati Agung.
Pada pertemuan di hari pertama,16 Maret, H Sujadi berharap Program Ombudsman Masuk Desa tidak hanya di 2 pekon, tapi bisa lebih banyak pekon lagi yang dikunjungi.
Singgih menuturkan pada saat pelaksanaan kegiatan di Pekon Jati Agung dan Pekon Tulung Agung, Ombudsman menyampaikan masukan kepada pemerintah desa terkait pentingnya standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Namun pada saat Ombudsman turun ke Pekon Jati Agung dan Pekon Tulung Agung, sebagian masyarakat belum mengetahui apa itu Ombudsman, termasuk aparat pekon.
\”Sehingga sebelum menerima konsultasi pelayanan publik, kami terlebih dahulu mengenalkan sekilas tentang Ombudsman kepada masyarakat yang hadir,\” ujar Singgih.
Selain di Kabupaten Pringsewu, rangkaian Ombudsman Masuk Desa juga akan dilaksanakan di Kota Metro pada 23-25 Maret 2021, dan di Kabupaten Tulang Bawang Barat pada bulan April. (Josua)