Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman ikut menyoroti permasalahan belum terdaftarnya beberapa ijazah alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung di Forlap Dikti (Pusat Data Perguruan Tinggi).
Menurutnya, persoalan ini dapat segera diatasi jika pihak birokrasi kampus bisa proaktif menyelesaikannya. \”Persoalan ini saya rasa bisa lebih disederhanakan, asalkan pihak birokrasi mau melakukannya. Bukan hanya sebatas sosialisasi, tapi harus proaktif mencari kemudian memverifikasi data dari alumnus yang belum terdaftar,\” ujarnya saat ditemui Netizenku.com di kantornya, Jumat (3/8).
Nur Rakhman mengatakan, tidak mungkin kampus tidak memiliki data alumninya. \”Meskipun UIN masih dalam masa transisi, data alumnusnya pasti ada, nah dari data itu bisa di kroscek angkatan berapa dan jumlahnya berapa yang belum terdaftar, sehingga bisa langsung diproses,\” jelasnya.
Saat ini lanjutnya, sosialisasi yang dilakukan oleh birokrasi memang sudah benar, namun menurutnya tidak cukup hanya sebatas sosialisasi. \”Jangan berhenti di sosialisasi. Kesannya seperti menunggu jika ada yang laporan bermasalah baru diurus. Kita minta pihak birokrasi bisa lebih proaktif\” kata Nur Rakhman.
Saat ditanya, apakah Ombudsman bisa melakukan pengawasan secara khusus, ia mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan hal itu. \”Kita tidak bisa melakukan pengawasan khusus dengan turun langsung ke UIN, karena kita juga tidak mendapatkan laporan secara sah dari pihak manapun yang merasa dirugikan,\” ucapnya. (Aby)