Oknum ASN Tanggamus, Pelaku Curat Ditangkap

Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Semaka dibackup Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, menangkap Hendri (41) oknum ASN pelaku pecurian dengan pemberatan (Curat) sepeda dayung bernilai Rp3 juta.

Selain menangkap tersangka saat berada di rumahnya di Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS). Petugas gabungan juga menangkap Solihin (32) selaku penadah di pekon setempat.

Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti sepeda dayung starmon milik korban, dan sepeda motor roda dua honda beat warna hitam tanpa plat, yang digunakan tersangka Hendri sebagai alat kejahatan.

Kapolsek Semaka, Iptu Heri Yulianto, mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 8 Agustus 2020 atas nama korbannya Prawito (38), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Saleh-Agus Siap Wujudkan Kabupaten Tanggamus Maju Warga Bahagia

\”Berdasarkan penyelidikan laporan korban, sepeda dayung tersebut dapat teridentifikasi dikuasai penadah. Sehingga keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, hari Selasa (25/8) kemarin,\” ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (26/8).

Iptu Heri menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, bahwa pada Sabtu tanggal 8 Agustus 2020, sekitar pukul 17.50 WIB, ia kehilangan sepeda dayung seharga Rp3 juta yang diletakkan di garasi rumah korban dalam keadaan terkunci.

Baca Juga  RAPI Lokal II Kotaagung Buka Bersama dan Bagi Takjil

\”Saat korban hendak persiapan shalat magrib, tidak lagi mendapati sepeda dayung starmon yang diletakkan di garasi sehingga ia melapor ke Polsek Semaka, sebab mengalami kerugian senilai Rp3 juta,\” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka Hendri merupakan residivis atas dua kali pencurian burung berkicau di wilayah Talangpadang dan wilayah Semaka.

\”Tersangka Hendri dua kali masuk penjara, terkait dua kali pencurian burung berkicau di wilayah hukum Polres Tanggamus,\” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka Hendri dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun dan Solihin dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,\” katanya.

Baca Juga  Wabup Buka Muscab ke VI DPC PPP Kabupaten Tanggamus

Dalam penuturannya kepada penyidik, tersangka Hendri mengakui bahwa pencurian dilakukannya seorang diri dengan masuk ke garasi rumah korban, setelah melihat sepeda itu langsung dibawa menggunakan motornya.

\”Datang ke TKP bawa motor, setelah mendapatkan sepeda itu dibawa menggunakan sepeda motor ke BNS, lalu dijual,\” kata Hendri.

Lanjutnya, atas hasil penjualan sepeda itu tersangka mengaku mendapat uang Rp300 ribu dan sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

\”Dijual 300 ribu ke Solihin, uangnya sudah habis,\” tutupnya. (Arj/len)

Berita Terkait

Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah
Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu
Saleh-Agus Siap Wujudkan Kabupaten Tanggamus Maju Warga Bahagia
Tekan Inflasi, Pemkab Tanggamus akan Gelar Pasar Murah Lima Titik
Reses, Aleg PKS Sambangi Para Suster Purna Tugas di Vita Grasia
Diterjang Gerimis? Dinding Pondasi RTH Kotaagung Ambruk
Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:41 WIB

Best Mobile Network, Telkomsel Pertahankan Posisi Jaringan Seluler Terbaik di Indonesia

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:24 WIB

Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:44 WIB

Deflasi Februari 2025 Cuma Numpang Lewat, Berikutnya Waspadai Gejolak Inflasi Barang Pangan dan Pendidikan

Kamis, 6 Maret 2025 - 01:51 WIB

Ekspor Sektor Pertanian Lampung Sumbang 23,11 % di Awal 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:59 WIB

Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai

Senin, 3 Maret 2025 - 23:36 WIB

Inflasi Lampung Februari 2025 Terjungkir Diskon Tarif Listrik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Buka Bersama Awak Media

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:04 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:38 WIB

Lampung Barat

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:05 WIB