Bandarlampung (Netizenku.com): Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Nomor Urut 03, Nessy Kalviya-Imam Suhadi, mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) secara online ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada laman resmi Mahkamah Konstitusi disebutkan gugatan diajukan pada Rabu (16/12) pukul 23:56:38 WIB dengan APPP Nomor: 1/PAN.MK/AP3/12/2020.
Dengan Termohon KPU Kabupaten Lampung Tengah dan Kuasa Pemohon Andana Marpaung dan Muhammad Yunus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui hal tersebut.
\”Coba konfirmasi ke KPU Lampung Tengah,\” singkat dia saat dihubungi Netizenku, Kamis (17/12).
Anggota KPU Lampung Tengah M Riki Fajrin membenarkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Nessy Kalviya-Imam Suhadi mengajukan gugatan ke MK.
\”Iya tapi saya belum pasti ya karena saya belum cek di laman MK yang saya ketahui gugatan itu masuk sekitar pukul 23:56 WIB semalam. Itu dari paslon nomor 3,\” ujar Fajrin.
Berdasarkan hasil hitung perolehan suara Sirekap di laman KPU RI pertanggal 17 Desember 2020 pukul 15:15:04 WIB dengan data masuk 99,83 persen diketahui Pasangan Calon Nomor Urut 01 Loekman Djoyosoemarto-Ilyas Hayani Muda (128.758), Musa Ahmad-Ardito Wijaya (322.421), Nessy Kalviya-Imam Suhadi (189.706).
Saat ini Pasangan Calon Nomor Urut 03 Nessy Kalviya-Imam Suhadi melalui kuasa hukumnya, Yuri Putra Tubarat, menjadi Pelapor atas dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, masif di Bawaslu Provinsi Lampung. (Josua)








