Naik, Upah Minimum Provinsi Lampung 2019 Jadi Rp 2,2 Juta

Avatar

Sabtu, 3 November 2018 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Lampung tahun 2019 mengalami kenaikan, dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2.240.646,84.

Terjadi kenaikan sebesar Rp 8,03 persen seperti yang tertuang dalam penetapan Kementrian Tenaga Kerja.

Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Heriyansyah membenarkan, jika Gubernur Lampung M Ridho Ficardo telah menyetujui besaran UMP tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gubernur menyetujuai ada kenaikan UMP tahun depan,” ujar Heriyansyah, Jumat (2/11/2018).

Baca Juga  Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Dia mengatakan, besaran UMP 2019 telah dibahas di Dewan Pengupahan Lampung (DPL).

Dalam keterangan DPL tercatat nilai UMP Lampung tahun 2019 sebesar Rp 2.240.646,84.

Menurut dia, gubernur Lampung menyetujui besaran UMP Lampung yang mengalami kenaikan, sepanjang melalui melalui prosedur penetapan.

UMP Lampung telah digodok di DPL dengan berbagai stakeholders lainnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2018 tenang kenaikan UMP pada tahun 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

“Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan UMP 2019 sebesar 8,03 persen,” kata Heri.

Sementara menurut keterangan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Lukman yang diterima Humas Pemprov Lampung, kenaikan UMP Lampung tahun 2019 tidak ada kendala yang berarti.

Saat ini menunggu penandatanganannya saja, sedangkan penerapan per 1 Januari 2019.

Sedangkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2019, berdasarkan keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung telah menerima drafnya sebesar Rp 2.445.141,15.

Baca Juga  HPN 2026, Lesty Putri Utami: Pers Harus Berani Uji Kekuasaan

Kasi OPP dan LHI Disnakertrans Lampung Henny S Mumpuni menyebutkan, usulan UMK telah diterima dan belum ada perubahan usulannya.

Namun, penetapannya setelah penetapan UMP Lampung tahun 2019.

UMK Bandar Lampung tahun 2019 juga terjadi kenaikan sebesar 8,03 persen berdasarkan penetapan pemerintah pusat.

\”Jadi tidak ada penambahan dan pengurangan lagi, karena sudah ketahuan besaran kenaikannya,\” jelas Henny. (rol/lan)

Berita Terkait

Setahun Mirza–Jihan, IJP Lampung Terbitkan Koran dan Buku Edisi Khusus
Pemprov Lampung Matangkan Persiapan MCSP KPK 2026
Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung
Motor Wartawan Pemprov Lampung Dicuri di Depan Balai Keratun Saat Jam Kerja
ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran
Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase
Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong
Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 152 | Kamis, 11 Desember 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 147 | Rabu, 22 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 146 | Kamis, 16 Oktober 2025

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB

Pringsewu

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Mar 2026 - 20:11 WIB