Naik 8,03 Persen, UMK Bandar Lampung 2019 Ditetapkan Rp 2,4 Juta

Redaksi

Senin, 22 Oktober 2018 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman HN (Foto: Istimewa)

Herman HN (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN menyetujui kenaikan upah minum kabupaten/kota (UMK) 2019, yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandar Lampung sebesar Rp2.445.141.

Hal itu terungkap dalam pertemuan dengan Dewan Pengupahan Bandar Lampung yang terdiri dari Disnaker, perwakilan Apindo, perwakilan Serikat Buruh, pengamat ekonomi, dan BPS di ruang rapat wali kota, Senin (22/10/2018).

\”Bila dibanding UMK 2018 yang sebesar Rp2.263.390, UMK yang ditetapkan untuk 2019 sebesar Rp 2.445.141, naik sebesar 181 ribu rupiah atau meningkat 8,03 persen,\” ujar Kadisnaker Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tempat yang sama, Herman HN meminta agar tiap perusahaan di Kota Tapis Berseri mematuhi ketetapan yang telah disepakati.

\”Kalau sudah sepakat, setuju semua, semoga lancar. Buruh, karyawan ini harus sejahtera semua,\” ujarnya.

Kemudian, melalui penetapan UMK ini Herman HN mengharapkan agar perusahan-perusahaan mematuhi ketetapan ini dan menepati janjinya.

\”Karena di sini ada pengusaha juga, ada SPSI, ahli ekonomi, dan BPS. Harus dipatuhi jika sudah keluar SK Gubernur nanti, harus dilaksanakan semua. Kalau melanggar kan ada aturannya, bisa dibawa ke pengadilan,\” kata dia.

Baca Juga  KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Sementara itu, Ida Budiarti, Ekonom Universitas Lampung yang juga turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan, penentuan upah minimum ini adalah berdasarkan ketetapan PP Nomor 78 Tahun 2015.

\”Di PP itu ada formulanya untuk menaikkan upah minimum (UM). UM tahun depan adalah UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi),\” terangnya.

Menurut Ida, apabila PP tersebut tidak direvisi, hal tersebut akan membahayakan.

Sebab, secara teori ilmu ekonomi, kalau upah minimum yang ditetapkan selalu di atas upah keseimbangan atau upah pasar, dampak dari penetapan itu adalah meningkatnya pengangguran.

Baca Juga  Satu Tahun Program MBG, DPRD Lampung Tegaskan SPPG Lalai Harus Ditutup

\”Harusnya pengangguran ini diperhitungkan, menurut saya angka presentase pengangguran ini harus ada dalam formula upah minimum. Karena pengangguran ini juga punya hak untuk punya pekerjaan, kalau upah terus menerus naik, kemungkinan dia untuk masuk ke pasar kerja, probabilitasnya juga semakin berkurang,\” ujar Ida.

\”Karena itu saya jadi khawatir, SK Mennaker harus naik 8,3 persen. Sementara laju pertumbuhan ekonomi di kota dan provinsi kita tidak sampai segitu. Kemampuan kita hanya di 6 persen, kalau upah yang diberikan kelebihannya diberikan semua, pasti makin banyak pengangguran dan berbahaya bagi pertumbuhan ekonomi kita,\” tambah dia. (Agis)

Berita Terkait

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan
Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026
Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni
Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran
Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama
DPRD Lampung Mengingatkan Pengusaha Tak Ambil Untung Berlebihan saat Ramadan
DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat
Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB

Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Feb 2026 - 18:51 WIB