Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tulangbawang Barat (Tubaba) Nadirsyah, menyerahkan sepenuhnya mosi tidak percaya yang dilayangkan sejumlah anggota DPRD kepada Ponco Nugroho selaku Ketua DPRD setempat kepada DPC PDI Perjuangan Tubaba dan DPP.
Nadirsyah mengakui pihaknya telah menerima surat mosi Tidak Percaya sejumlah anggota DPRD Tubaba melalui fraksi dan komisi di DPRD setempat.
“Kemarin sore Sekwan dan staf mengantarkan surat ini, yang ditujukan kepada ketua fraksi. Dan klir saya terima, dan surat ini juga kita serahkan ke DPC PDIP Tubaba,” kata dia saat ditemui awak media di kediamannya di Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Selasa (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nadir, pihaknya menjabat sebagai ketua Fraksi PDI Perjuangan merupakan selaku kader partai yang ditugaskan oleh partai saat ini menjadi anggota DPRD Tubaba.
“Yang perlu kita garis bawahi, saya menjadi ketua fraksi itu adalah selaku kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh partai saat ini menjadi anggota DPRD. Jadi, surat mosi ini saya serahkan ke DPC, dan untuk selanjutnya tinggal bagaimana di DPC PDIP,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Ponco Nugroho bisa menjabat sebagai Ketua DPRD Tubaba merupakan hasil rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Megawati Soekarnoputri. Sehingga, yang bisa mencabut dan menetapkan menjadi Ketua DPRD adalah kewenangan DPP.
“Kalau saya mengeluarkan kewenangan itu menyalahi aturan, karena yang mempunyai kewenangan masalah ini adalah DPP Ibu Megawati dan Pak Hasto. Sementara ketika merunut jalur ke partaian di kabupaten ada DPC, jadi saya serahkan masalah mosi tidak percaya ini kepada DPC,” katanya.
Terkait norma aturan, menurut Nadir, surat mosi tidak percaya yang disampaikan ke Fraksi PDI Perjuangan tidak berdasar. Sebab, ketika ada anggota DPRD yang menyalahi aturan, atau tata tertib harus sesuai dengan yang diatur dalam UU MD3.
“Anggota DPRD yang lalai dalam bekerja itu diputuskan melalui mahkamah di DPRD dan ini kewenangan Badan Kehormatan, sementara dalam surat ini tidak ada lampiran, bahkan hingga saat ini BK belum ada rekomendasi dan itupun wajib disampaikan dalam Paripurna. Kalau hanya mosi ya surat hanya kami terima,” tutupnya. (Arie/Leni)








