Mulai 14 April, Masuk Kota Bandarlampung Wajib Negatif Covid-19

Redaksi

Selasa, 13 April 2021 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky. Foto: Netizenku.com

Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung mendirikan lima Posko Penyekatan di perbatasan kota setempat.

\”Posko Penyekatan dimulai pada Rabu (14/4) sampai dengan ketentuan lebih lanjut,\” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, Selasa (13/4).

Posko Penyekatan berada di Lapangan Baruna Kecamatan Panjang, Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Kecamatan Kemiling, Gapura Selamat Datang Kecamatan Rajabasa, Polsek Sukarame Kecamatan Sukarame, dan Jalan Ir Sutami Lematang.

Baca Juga  Hingga 5 Februari, Covid-19 di Bandarlampung Capai 315 Kasus

\”Pelaksanaan penyekatan mulai pukul 08.00 — 24.00 WIB yang terbagi menjadi dua shift, yang pertama pukul 08.00 — 16.00 WIB dan kedua pukul 16.00 — 24.00 WIB,\” ujar Nurizky.

Setiap Posko Penyekatan berjumlah 20-22 personel yang terdiri dari unsur TNI AD Kodim 0410/KBL, Marinir, Polresta Bandarlampung, Pol PP, dan Dinas Perhubungan Kota setempat.

Baca Juga  Angkringan di Bandarlampung Masih Langgar Prokes dan Jam Operasional

Nurizky menjelaskan petugas akan melakukan razia dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 bagi setiap orang yg memasuki wilayah Kota Tapis Berseri.

\”Bagi orang atau pengunjung dari luar Provinsi Lampung yang akan memasuki wilayah Kota Bandarlampung wajib menunjukkan bukti hasil Negatif tes Swab PCR atau hasil Negatif rapid antigen 3×24 jam dari waktu keberangkatan,\” kata dia.

Baca Juga  Bandarlampung PPKM Level 3, Eva Dwiana: tetap pakai prokes!

Ahmad Nurizky yang juga Kepala Dinas Kominfo Kota Bandarlampung menegaskan bagi pengunjung yang kedapatan tidak memiliki bukti tersebut akan diputarbalikkan, dan tidak bisa masuk Kota Bandarlampung. (JOSUA)

Berita Terkait

Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik
Pj. Gubernur Lampung Buka MTQ ke-51 Tingkat Provinsi, Dorong Penguatan Ukhuwah dan Kebersamaan Jelang Pilkada 2024
KPU Kota Bandarlampung akan Simulasi Pemungutan Suara di Lapas Rajabasa
Pj Bupati Pringsewu Pantau Tes Seleksi CPNS 2024
Pertumbuhan Ekonomi Lampung Triwulan III 2024 Tetap Baik
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Bhumandala Award 2024
Bawaslu Provinsi Lampung Gelar Diskusi Evaluasi Paruh Waktu Kampanye Pilgub

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 12:24 WIB

Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 13 November 2024 - 07:19 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka MTQ ke-51 Tingkat Provinsi, Dorong Penguatan Ukhuwah dan Kebersamaan Jelang Pilkada 2024

Selasa, 12 November 2024 - 19:14 WIB

Ombudsman Vonis Pelayanan Publik Lampung Kualitas Sedang

Selasa, 12 November 2024 - 18:43 WIB

Debat Kedua Paslon, Ketua KPU Pesawaran Pamit

Selasa, 12 November 2024 - 17:42 WIB

Pj Bupati Lambar Ajak Jajaran Terlibat Aktif Sukseskan Pilkada 2024

Selasa, 12 November 2024 - 16:47 WIB

Universitas Aisyah Pringsewu Siap Launching Fakultas Kedokteran

Selasa, 12 November 2024 - 16:42 WIB

PWI Pringsewu Siap Sukseskan Pilkada Damai 2024

Selasa, 12 November 2024 - 15:23 WIB

KPU Kota Bandarlampung akan Simulasi Pemungutan Suara di Lapas Rajabasa

Berita Terbaru

Bandarlampung

Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 13 Nov 2024 - 12:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 13 November 2024

Selasa, 12 Nov 2024 - 23:01 WIB

Lainnya

Pengedar Inek di Pringsewu Ditangkap Polisi

Selasa, 12 Nov 2024 - 21:03 WIB

Ombudsman Lampung

Daerah

Ombudsman Vonis Pelayanan Publik Lampung Kualitas Sedang

Selasa, 12 Nov 2024 - 19:14 WIB