MPR Sebagai Pengawal Demokrasi

Ilwadi Perkasa

Kamis, 24 April 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerapan Aspirasi Masyarakat oleh Anggota MPR RI H. Irham Jafar Lan Putra, di Kelurahan Gunung Sugih Kecamaran Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (23/04/2025). Kegiatan tersebut bertajuk “Penguatan Kewenangan MPR”.

Penyerapan Aspirasi Masyarakat oleh Anggota MPR RI H. Irham Jafar Lan Putra, di Kelurahan Gunung Sugih Kecamaran Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (23/04/2025). Kegiatan tersebut bertajuk “Penguatan Kewenangan MPR”.

MAJELIS  Permusyawaratan Rakyat (MPR) punya kedudukan penting dalam kemajuan bangsa. Sebab, lembaga ini memiliki wewenang membentuk Undang-Undang Dasar. Sekaligus sebagai lembaga negara yang merepresentasikan seluruh kehendak rakyat serta penjaga kepentingan rakyat.

Dosen Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Riza Yudha Patria mengemukakan hal tersebut pada Penyerapan Aspirasi Masyarakat oleh Anggota MPR RI H. Irham Jafar Lan Putra, di Kelurahan Gunung Sugih Kecamaran Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (23/04/2025). Kegiatan tersebut bertajuk “Penguatan Kewenangan MPR”.

Riza menjelaskan, UUD ’45 telah mengalami 4 kali amandemen oleh MPR RI periode 1999-2004. Sekarang MPR sudah bukan lagi lembaga tertinggi negara, dia sederajat dengan lembaga negara lainnya. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.

Baca Juga  Besok, PMII Lampung Gelar Tiga Agenda di Balai Keratun

Meskipun begitu, MPR masih punya fungsi vital bagi sistem demokrasi di Indonesia. Lembaga ini berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945. Namun, mereka tidak dapat mengusulkan perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah final.

Usulan pengubahan pasal UUD 1945 diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Saat ini, anggota MPR berjumlah 732 orang, terdiri dari 580 anggota DPR ditambah 152 anggota DPD. Setiap usul perubahan diajukan tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya. Sidang paripurna MPR dapat memutuskan perubahan pasal UUD 1945 dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah anggota ditambah satu anggota.

MPR juga berwenang melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum dan memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Usul DPR harus dilengkapi putusan Mahkamah Konstitusi bahwa presiden dan atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun perbuatan tercela lainnya.

Baca Juga  Setiap Jamaah Haji Asal Lampung Terima Uang Saku dari Gubernur

Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden diambil dalam sidang paripurna MPR. Sidang setidaknya dihadiri 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Melantik wakil presiden menjadi presiden MPR berwenang melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

Apabila terjadi kekosongan jabatan presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik wakil presiden menjadi presiden. Jika terjadi kekosongan wakil presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 hari. MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.

Baca Juga  Indikator Ekonomi Lampung Mulai Menunjukkan Pelemahan

Wewenang MPR lainnya adalah memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya. Pemilihan dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Di mana paket calon presiden dan wakil presiden meraih suara terbanyak dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. Sementara itu, pelaksanan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.(*)

Berita Terkait

Setiap Jamaah Haji Asal Lampung Terima Uang Saku dari Gubernur
Lampung Terapkan Sistem Baru Penerimaan Murid
Di atas Rata-rata Nasional, Lampung Bukukan Pendapatan 30,23% Belanja 24,62%
Pemerataan Pembangunan Lampung Bukan Soal Provinsi Baru, Melainkan Kepemimpinan
Ekonomi Lampung Triwulan 1 2025 Resilient Tumbuh 5,47 Persen Tertinggi di Sumatera
Indikator Ekonomi Lampung Mulai Menunjukkan Pelemahan
Lampung Jangan Cuma Jadi Penonton
Tanah Adat Jadi HTI, Inhutani V Diminta Cabut Izin Konsensi

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:43 WIB

JPU Pringsewu Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Korupsi LPTQ

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:19 WIB

ORARI Pringsewu Siarkan Semangat Kebangkitan Lewat SES

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:35 WIB

Nur Aliman Kantongi Izin Praktik Perawat

Senin, 19 Mei 2025 - 18:03 WIB

Pringsewu Ikuti Evaluasi KLA 2025, Ini Hasilnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:36 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rakor Bersama PPNS

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:55 WIB

Sidang Perdana Korupsi Dana LPTQ Digelar

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:37 WIB

Ini Respon Bupati Pringsewu Soal Pekon Baru

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:57 WIB

Bupati Pringsewu Tinjau Perbaikan Bendungan Widara Payung

Berita Terbaru

Calon Bupati Pesawaran, Supriyanto saat bersilaturahmi dengan mantan Bupati Tulang Bawang, Abdurachman Sarbini (Mance), Rabu (21/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pesawaran

Supriyanto Minta Restu Mance Jelang Pilkada Pesawaran

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:53 WIB

Tiga saksi yang dihadirkan JPU pada sidang kasus korupsi dana hibah LPTQ, Rabu (21/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

JPU Pringsewu Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Korupsi LPTQ

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:43 WIB

Bupati Tubaba saat melepas rombongan calon jamaah haji, Rabu (21/5/2025), Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba Lepas 146 Calon Jamaah Haji

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:32 WIB

M. Nasir saat dilantik menjadi ketua DPD NasDem Pesawaran, Rabu (21/5/2025), Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

M. Nasir Kembali Nahkodai DPD NasDem Pesawaran

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:53 WIB

Musrenbang RPJMD Lampung Barat 2025-2029, Selasa (20/5/2025), Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Bupati Lambar Hadir, Musrenbang RPJMD Dipadati Pejabat

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:44 WIB