Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama Bawaslu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), dan melantik pengurus Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Karya Pramuka Adhyasta Pemilu Tingkat Cabang masa bakti 2022-2027 yang berlangsung di Berugo Cottage, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kamis (7/12).
Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Ponco Nugroho ST, mengatakan melalui kerjasama Bawaslu dan Kwarcab Gerakan Pramuka, serta keberadaan Satuan Karya Pramuka diharapkan dapat meningkatkan kesadaran anggota Pramuka melalui Saka Adhyasta Pemilu dalam pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaan Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Menurutnya, Saka Adhyasta Pemilu yang baru saja dilantik berdasarkan SK Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba nomor 032 tahun 2023 tanggal 6 Desember, merupakan wadah keadhyastaan (pengawalan) Pemilu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan Pemilu guna menumbuhkan kesadaran untuk berperan serta dalam pengawasan Pemilu.
“Saka Adhyasta Pemilu juga dapat membantu Bawaslu dalam menyosialisasikan program-program kepada masyarakat,” kata dia.
Disamping itu, lanjut dia, melalui Saka Adhyasta Pemilu, anggota Gerakan Pramuka akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam berperan serta dalam pengawasan Pemilu.
Ponco menambahkan, salah satu bentuk kerjasama antara Bawaslu dan Kwarcab Gerakan Pramuka yang langsung kita wujudkan hari ini, adalah pembentukan rintisan Satuan Karya Pramuka Adhyasta Pemilu, yang pengurusnya baru saja dilantik dan diketuai oleh Kadarsyah, Wakil Ketua Anang Rusdiansyah, Sekretaris Yusma Annisa, dan Bendahara Noviana Eka Indrawati.
“Tugas perdana dari pengurus Pinsaka adalah melakukan sosialisasi Saka Adhyasta Pemilu kepada para Pramuka penegak dan pandega di Kabupaten Tubaba. Saka Adhyasta Pemilu agar ditumbuhkembangkan di tingkat ranting dan gugus depan. Semoga, dengan kerjasama yang baik antara Bawaslu dan Kwarcab Gerakan Pramuka, tugas-tugas dan tanggung jawab masing-masing dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Sementara Ketua Bawaslu Tubaba Agustomi SH, berharap dengan dibentuknya Saka Adhyasta Pemilu di kabupaten ini dan MoU yang telah ditandatangani, kedepan kedua lembaga ini dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam mengawal demokrasi.
“Adhyasta berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara. Adhyasta Pemilu adalah kegiatan peran serta masyarakat yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu dalam rangka menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Dia melanjutkan, Satuan Karya Pramuka Adhyasta Pemilu disingkat Saka Adhyasta Pemilu adalah satuan karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan keadhyastaan (pengawalan) Pemilu untuk meningkatkan pengetahuan, dan ketrampilan praktis, dalam bidang pencegahan, dan pengawasan Pemilu, guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pengawasan Pemilu.
“Pembentukan Saka Adhyasta diharapkan menjadi pelopor dan inspirator bagi pemuda-pemudi bangsa, untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu pada Pemilu serentak 2024 mendatang,” tutupnya. (Arie)