Pesawaran (Netizenku.com): Jajaran kepolisian Polres Pesawaran berhasil mengungkap penggunaan dan peredaran uang palsu (Upal) di wilayah hukum Polres setempat. Kali ini yang berhasil di amankan adalah 4 orang pelaku asal Lampung Tengah yang diketahui bernama Hamzah Somad (23), Jihad Somad (30), Hamdan Somad (26) dan Sandre Sabet (16/) ke 4 pelaku ini merupakan warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Lampung Tengah.
Menurut keterangan Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, penangkapan ke 4 pelaku pengedar upal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B-313/IX/2019/Res Pesawaran/Sek. Pacer tgl 8 September 2019. Dengan 3 orang korban, yang merupakan pedang yakni Lusiana (25), Rusmini (35) dan Marsiah (22) Warga Desa Ciringin Asri Kecamatan Wayratai.
\”Pada hari minggu (9/9) sekira pukul 8.30 Wib telah diamankan oleh massa 4 (empat) orang laki-laki pengedar uang palsu di desa Ceringin Asri kecamatan Way Ratai Pesawaran,\” kata Kapolres, Senin (10/9).
Kronologis kejadiannya, ungkap Kapolres pada hari Minggu (8/9), sekira pukul 08.30 Wib. Di dapat informasi dari warga desa Ceringin Asri kecamatan Way Ratai adanya pengedar uang palsu yang dilakukan dengan cara berbelanja ke warung untuk membeli rokok.
\”Setelah pelaku pergi, korban mengetahui uang yang diberikan tersebut palsu, lalu korban beserta masyarakat dan pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan para pelaku tertangkap di Dusun Tangkil Desa Ceringin Asri Way Ratai dengan barang bukti puluhan pecahan uang palsu dan asli hasil kejahatan serta beberapa bungkus rokok berbagai merk, 1 unit R4 Grand Max Pick Up BE 8264 RM warna hitam dan 1 buah buku kir,\” ungkap Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku meringkuk di jeruji besi hotel prodeo Polsek Padang Cermin. (Soheh)