Miliki Senpi Ilegal Oknum Mandor Diringkus Polisi

Redaksi

Rabu, 17 Juli 2019 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap AA (35) yang memilik dan menyimpan senpi (senjata api) rakitan berikut belasan butir amunisi aktif secara illegal.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa, (16/7), sekira pukul 10.00 WIB, di areal PT BW (Bumi Waras) Seruni, Tiyuh/Kampung Sakti Jaya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga  Prilian Tiwi Masuk 15 Penulis Cerita Rakyat Lampung Lewat "Rahasia Las Sengok"

“AA yang berprofesi sebagai mandor konstruksi mesin, merupakan warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur,” ujar AKP Zainul, Rabu (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada oknum karyawan perusahaan yang memilik senpi rakitan.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah ditemukan orang seperti ciri-ciri yang disebutkan oleh warga, petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga 

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan menunjukkan tempat dimana senpi rakitan berikut belasan butir amunisi tersebut disimpannya.

“Senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang kayu berwarna coklat berikut 12 butir amunisi aktif call 5,56 mm disimpan oleh pelaku di dalam gudang dan disembunyikan di dalam sebuah kardus,” ungkap AKP Zainul.

Baca Juga  80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi secara illegal.

Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Arie)

Berita Terkait

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan
HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat
Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan
Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita
Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba
Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden
Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB