Lampung Tengah (Netizenku.com): Strategi kampanye memenangkan pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang kian gencar dilakukan baik oleh tim kampanye atau pun caleg itu sendiri.
Celakanya, hasrat menang yang tinggi membuat para caleg, ataupun tim pemenangan menabrak kaidah hukum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Salah satunya adalah dengan memasang oneway sticker di mobil angkutan umum (angkot).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menyatakan, pemasangan oneway sticker di mobil angkutan umum tidak diperbolehkan dan melanggar peraturan.
\”Angkot itu unit angkutan publik, bukan bagian dari alat peraga kampanye yang ditetapkan kampanye, jadi tidak boleh. Ini melanggar peraturan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye,\”kata Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lamteng, Edwin Nur Jumat (23/11/2018).
Menindaklanjuti hal ini Edwin mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholders baik Dishub, Polres, hingga SatPol PP setempat guna mengidentifikasi lebih lanjut.\”Nanti kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mendata jumlah angkot yang dipakai sebagai sarana kampanye,\”sambungnya
Hasil koordinasi dan identifikasi selesai, lanjutnya secara langsung akan dilakukan proses lebih lanjut yakni pencopotan bahan kampanye tersebut.
Kedepan Edwin menghimbau agar para aleg dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU.\”Aturannya kan sudah sejas dimana tempat yang diperbolehkan untuk zona APK. Jadi kami minta caleg memasang APK ditempat yang sesuai dengan PKPU,\”demikian Edwin.
Pantauan Netizenku.com, pemasangan oneway sticker di mobil angkutan umum ini terlihat di mobil angkutan umum yang beroperasi di KecamatanTerbanggi Besar.
Angkot dengan route Bandarjaya-Poncowati saat ini dipenuhi alat kampanye yang menampilkan foto caleg dan pesan singkat yang berisi pernyataannya kalau terpilih sebagai anggota legislatif.(sansurya)