Tanggamus (Netizenku.com): Kelakuan Reza Falepi (26) dan Muslimin alias Liming (34) memang menjengkelkan. Agaknya dinginnya dinding sel hotel prodeo belum mampu membikin keduanya jera. Bahkan tabiat kriminalnya makin merajalela.
Buktinya, meski masih berada dalam tahanan, mereka tetap leluasa melancarkan aksi tipu-tipu. Tak tanggung-tanggung kedua narapidana itu mengaku sebagai calon Wakil Bupati Tanggamus nomor urut 2. Sialnya lagi, masih saja ada korban yang masuk dalam jebakan mereka. Tak kurang 4 warga berhasil ditipu mentah-mentah. Hingga akhirnya melaporkan perkara ini ke polisi.
Berbekal aduan para korban, tim khusus Black Dolphin dan Unit Tipidter Polres Tanggamus yang dipimpin Kasat Reskrim, Devi Sujana, langsung bergerak. \”Kedua pelaku yang saat ini masih mendekam di Rutan Kotaagung itu berhasil diidentifikasi. Mereka melakukan penipuan dimana salah satunya mengaku sebagai salah satu calon wakil bupati pada Pemilukada yang akan berlangsung di Tanggamus. Keduanya saat ini berstatus narapidana dan mendekam di Rutan Kotaagung,\” ungkap AKP Devi Sujana, Rabu (16/5).
Dijelaskan olehnya, atas tindakan Reza dan Liming, sedikitnya ada 4 warga setempat menjadi korban penipuan. Keempatnya adalah Verdirikus Sumarsono (46) warga Pekon Gisting Permai, M. Ali Mansyur (45) dan Budi Heriyanto (37) warga Pekon Gisting Atas. Sedangkan korban terakhir M. Dimyati (60) warga Pekon Kotaraja, Talangpadang.
\”Empat korban itu membuat laporan berbeda. Tiga di antaranya melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanggamus. Sedangkan satu korban lainnya di Polsek Talangpadang,\” terang Devi.
Kasat Reskrim juga menyebutkan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menghubungi korban dengan menggunakan HP yang didapatkan tanpa izin dari pihak Rutan Kotaagung. \”Modusnya para pelaku mengaku sebagai Nuzul Irsan, salah seorang calon wakil bupati Tanggamus yang berpasangan dengan Samsul Hadi,\” imbuh dia.
Kemudian, sambung Devi, pelaku mengiming-imingi korban sehingga korban percaya dan mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh pelaku Reza Pahlepi. Duit tersebut diarahkan agar ditransfer ke nomor rekening yang sudah disiapkan.
Untungnya sepak terjang duo napi itu bisa segera dihentikan. Dari keduanya aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dan kartu ATM BRI atas nama Lina Mailia, lalu handphone Samsung Flip dan kartu Telkomsel 081277215459 milik pelaku Reza Falepi. Selain itu turut disita handphone Samsung warna hitam milik pelaku Muslimin alias Liming.
\”Saat ini posisi pelaku masih di Rutan Kotaagung. Tapi barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Tanggamus,\” terangnya Devi. Dia juga menyatakan sesungguhnya masa tahanan Reza sebentar lagi akan berakhir.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait status kedua pelaku, dimana dinyatakan sebagai narapidana (napi) namun ditempatkan di Rutan Kotaagung bukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waygelang, Kasatreskrim mengatakan, jika kedua pelaku Reza dan Liming statusnya sudah narapidana.
Sedangkan mengenai status kedua pelaku penipuan itu, yang merupakan narapidana namun berada dalam rumah tahanan (rutan) bukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waygelang, Devi menegaskan dirinya tidak dalam kapasitas untuk menjelaskan persoalan tersebut.
\”Baiknya kawan-kawan konfirmasi langsung ke Kepala Rutan Kotaagung dan atau Kepala PN Tanggamus,\” tandasnya. (Rapik)