Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung masih akan melakukan rapat dengan Pemerintah Provinsi Lampung terkait jadwal pelaksanaan dan mekanisme Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Pelaksanaan SKD nanti di Itera. Kita masih menunggu kapan pelaksanaan SKD, nanti kita yang di daerah akan rapat dengan provinsi, jadwalnya kita kirim ke BKN dan BKN yang akan menyetujuinya,” kata Kepala BKD Bandarlampung, Wakhidi, Kamis (26/8).
Termasuk pelaksanaan rapid test antigen atau swab PCR bagi peserta SKD masih menunggu keputusan rapat, apakah akan difasilitasi penyelenggara atau peserta.
“Kita tunggu nanti hasil rapat dengan Provinsi Lampung, apakah rapid test akan diserahkan ke panitia atau memang peserta. Tapi rapid test antigen atau PCR itu harus dilakukan, artinya kalau dia swab pcr 2×24 jam, kalau rapid test antigen 1×24 jam,” ujarnya.
Menurut Wakhidi, dalam pelaksanaan SKD akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, sesuai surat dari Badan Kepegawaian Nasional tes SKD pada Hari Jumat hanya 2 sesi, sementara hari Senin-Kamis dibagi menjadi 3 sesi.
“Kalau di luar zona merah bisa sampai 4 sesi, Senin-Kamis. Harapannya peserta patuh dengan aturan yang telah ditetapkan dan selalu patuh protokol kesehatan,” kata dia.
Lebih lanjut, Wakhidi mengaku jika saat SKD ditemukan ada peserta tes yang dinyatakan positif Covid-19, maka akan dilakukan penjadwalan ulang untuk tes SKD.
“Berdasarkan hasil Zoom kemarin, kalau yang positif Covid-19 tetap akan ditampung, dengan melaporkan ke panitia. Mungkin nanti pelaksanaan akan dijadwalkan ulang bagi yang positif. Jadwal itu BKN yang menentukan, yang jelas peserta melaporkan ke panitia daerah,” tutup dia. (Josua)