Bandarlampung (Netizenku.com): Memperingati Hari Buruh Sedunia Tahun 2021, 1 Mei, Majelis Pekerja/Buruh Indonesia Provinsi Lampung menyampaikan tiga tuntutan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yakni:
1. Meminta kepada Hakim MK batalkan/cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
2. Segera Gubernur membentuk tim kerja pantau THR Tahun 2021 sesuai SE Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tertanggal 12 April 2021.
3. Tetap memberlakukan UMSK/P 2021 di seluruh wilayah Indonesia.
Tuntutan disampaikan Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Lampung, Sulaiman Ibrahim, kepada Gubernur Lampung yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, disaksikan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Djazuli Isa, dan Korwil Lampung Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Rei Tobing, Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung, Wiwin Hepriyanto, dan mahasiswa Universitas Lampung.
Peringatan May Day 2021 dengan tema \”Gelegar Perlawanan Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020\” digelar di Sekretariat FSPMI di Jalan Tupai, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, Sabtu (1/5).
Ketua DPW KSPI Provinsi Lampung, Sulaiman Ibrahim, mengatakan pihaknya memutuskan tidak menggelar aksi turun ke jalan tapi menggelar acara Buka Puasa Bersama dalam memperingati Hari Buruh Sedunia di bulan suci Ramadan 1442 H.
\”Kami para pimpinan menempuh sebuah langkah yang sangat sulit, mengambil keputusan yang tidak populer dalam hal tersebut,\” kata Sulaiman.
Aksi damai yang sudah direncanakan jauh hari sebelumnya dan sudah disetujui Kepala Disnaker Lampung, lanjut dia, terpaksa berubah dan untuk itu dirinya meminta maaf kepada buruh.
\”Sekarang ini kita mengalami masa yang sangat sulit dengan dua kali lipat kenaikan korban penularan Covid-19. Alhamdulillah sekalipun tidak populer, langkah yang kita tempuh bisa menyelamatkan kita,\” ujar Sulaiman.
Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, mengapresiasi dan menerima pernyataan sikap yang disampaikan serikat buruh.
\”Akan kami teruskan melalui Gubernur Lampung kepada pemerintah pusat karena judicial review UU Cipta Kerja dalam proses hukum melalui MK,\” kata Agus Nompitu.
Dia mengajak masyarakat bersama buruh untuk bersama-sama mengawal proses tuntutan serikat buruh terkait dengan UU Cipta Kerja.
\”Kemudian kesejahteraan buruh menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah bersama serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),\” ujar dia.
Agus mengatakan kesejahteraan buruh merupakan amanat undang-undang untuk melindungi dan menyejahterakan buruh.
\”Jadi kami akan terus mengawal terkait upah minimum provinsi/kabupaten/kota termasuk BPJS dalam memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta jaminan hari tua dan jaminan pensiun,\” kata dia. (Josua)