Lampung Timur (Netizenku.com): Tidak ada regulasi yang mengatur tentang harga singkong, pemerintah kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melalui Dinas Perdagangan tidak bisa berbuat banyak terkait keluhan masyarakat tentang adanya penurunan harga singkong serta besarnya potongan tonase yang dilakukan oleh para pemilik pabrik singkong yang ada daerah setempat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lamtim, Rosdi mengatakan, terkait adanya keluhan warga tentang penurunan harga singkong dan besarnya potongan tonase singkong memang akan selalu menjadi polemik karena tidak ada aturan yang mengatur.
\”Kalau informasi adanya penurunan harga dan sudah dikeluhkan para petani singkong tersebut memang sudah kami dengar. Meski hal ini sudah masuk dalam pemberitaan, namun kami tidak bisa berbuat atau mengatasi hal penurunan harga maupun besarnya potongan tonase timbangan yang dilakukan oleh para pengusaha yang ada tersebut. Kami bisa bertindak kalau memang ada regulasi yang mengatur. Untuk saat ini kita hanya melakukan pengawasan ditimbangannya saja,\” ujarnya.
Dilanjutkannya, kalau ada timbangan yang tidak sesuai baru kita lakukan teguran karena sudah merugikan konsumen. Kalau ada timbangan yang kira-kira dicurigai atau tidak sesuai dengan ukuran, maka hal itu dapat ditegur dengan aturan perlindungan konsumen.
\”Kalau terkait adanya penurunan harga dan besarnya potongan tonase timbangan atas hasil pertanian para petani yang dijual ke pabrik singkong tersebut, itu di luar wewenang kami. Biasanya harga dan potongan tersebut merupakan kesepakatan antar penjual dan pembeli. Kalau kira-kira para petani kita memang merasa keberatan dengan harga dan besarnya potongan tonase timbangan tersebut, maka masyarakat dapat menyampaikan hal ini ke pihak pabrik secara langsung. Yang jelas dalam hal ini pemerintah tidak dapat intervensi, paling hanya sekedar memfasilitasi keluhan masyarakat dengan pengusaha. Kalau ada keluhan yang disampaikan para petani singkong kita secara langsung kepada pemerintah kabupaten, maka mau tidak mau pemerintah kabupaten Lamtim akan mencoba memfasilitasi para petani dengan para pengusaha pabrik yang ada. Sifatnya hanya sebatas itu, mencoba memfasilitasi antara masyarakat dan para pengusaha pabrik singkong yang ada. Kalau untuk membuat suatu batasan harga dan berapa potongan tonase tersebut kita memang tidak ada wewenang karena tidak ada regulasi atau perda yang mengatur,\” ungkapnya.
Sebelumnya telah diberitakan, masyarakat petani singkong di Kabupaten Lampung Timur menjerit. Pasalnya, harga singkong hasil ladang mereka hanya dihargai Rp1.080/Kg dan potongan tonase mencapai 35 persen.
Salah satu petani singkong, Fauzi mengatakan, sekarang harga singkong kembali anjlok menjadi Rp.1.080/Kg, padahal beberapa waktu yang lewat harga singkong mencapai Rp1.600/Kg. Penurunan harga ini sangat jauh dari harga sebelumnya.
\”Namun meski harga turun, kami tak ada pilihan lain untuk harus tetap memanen meskipun harga sedang jatuh. Sebab kalau tidak dipanen usia singkong akan semakin bertambah menyebabkan kualitasnya menjadi kurang baik ditambah pula ladang menjadi terlambat diolah kembali. Selain harga turun, potongan tonase timbangan juga naik, dimana sebelumnya hanya 25 persen, ini menjadi 35 persen. (Nainggolan)