Marindo Kukuhkan Kembali 112 Kapekon Kabupaten Pringsewu

Leni Marlina

Rabu, 3 Juli 2024 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, menyerahkan SK perpanjang jabatan kepala pekon di Aula Kantornya. (Reza/NK)

Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, menyerahkan SK perpanjang jabatan kepala pekon di Aula Kantornya. (Reza/NK)

Pringsewu (Netizenku.com): 112 dari 126 kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu dikukuhkan kembali oleh Pj Bupati Marindo Kurniawan, untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, yakni dari enam menjadi delapan tahun.

Hal tersebut merupakan amanat Undang-undang No.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Marindo saat mengukuhkan para kepala pekon di Aula Utama Pemkab setempat, Rabu (3/7/2024), berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini menjadi pemacu semangat dalam menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pekon.

Baca Juga  Kemendagri Pantau Langsung Simulasi Pilkakon e-Voting di Pringsewu

“Setiap kepala pekon agar memegang teguh kepercayaan, dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat, maupun bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, pada kegiatan yang dihadiri jajaran pemerintah daerah, DPRD dan Forkopimda.

Dikatakannya, perpanjangan masa jabatan kepala pekon merupakan tugas berat yang harus dijalankan, karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Baca Juga  Program PKK-PKW Dirjen Vokasi Kemedikbud Bagi Lembaga Kursus di Pringsewu Resmi Dibuka

“Salah satu tugas kepala pekon adalah mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi warga, melalui program-program nyata yang hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Untuk diketahui, dari 126 kepala pekon di Kabupaten Pringsewu, hanya 112 kepala pekon yang diperpanjang masa jabatannya. Sedangkan 12 kepala pekon telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Baca Juga  Pj.Bupati Pringsewu Hadiri Rakornas Kepala Daerah Forkopimda 2023 di Sentul Bogor

Kemudian, satu kepala pekon mengundurkan diri karena diterima sebagai PPPK, serta satu orang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya. (Ariza Zuzanfri)

Berita Terkait

Gelapkan Mobil Rental, Orok Ditangkap Polisi
Polsek Gadingrejo Limpahkan Tersangka Pencurian 52 Tabung Gas Elpiji
Buron, Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Pringsewu Tertangkap di Jakarta
Motif Asmara, Pedagang Buah Nekat Mencuri Motor Gadis Pringsewu
1.225 Stasiun Amatir Radio Ikuti SES Hari Bhayangkara ORARI Lokal Pringsewu
Polisi Amankan Pengajian Harlah ke-78 Muslimat NU di Pringsewu
ORARI Lokal Pringsewu Gelar SES Hari Bhayangkara ke-78
Ini Tuntutan Aliansi BEM Pringsewu pada Aksi Damai

Berita Terkait

Minggu, 7 Juli 2024 - 14:56 WIB

Ketua GP Ansor Sebut 3 Energi untuk Hadapi Tantangan Zaman

Minggu, 7 Juli 2024 - 14:25 WIB

Kemenag Lampung Tingkatkan Literasi Madrasah dengan Metode Gasing dan Baca Cepat

Minggu, 7 Juli 2024 - 13:20 WIB

Hampir 6 Ribu Guru Bersertifikasi di Lampung Terima Tunjangan Sertifikasi

Minggu, 7 Juli 2024 - 11:11 WIB

Kemenag Lampung Kembangkan Perpustakaan Digital Terintegrasi 

Sabtu, 6 Juli 2024 - 17:48 WIB

PMII Balam Siap Wujudkan Sinergi dengan Pemprov Lampung Usai Audiensi

Jumat, 5 Juli 2024 - 15:19 WIB

Resmi Dibuka, Ragam Perlombaan dan Hiburan Ramaikan K-Fest

Kamis, 4 Juli 2024 - 18:10 WIB

Pemprov Lampung Realisasikan Gaji ke-13

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:01 WIB

PW Gemira Lampung Komitmen Menangkan RMD

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Senin, 8 Juli 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 03:16 WIB

Tersangka penggelapan mobil rental Pringsewu, Orok, ditangkap polisi. (Ist/NK)

Pringsewu

Gelapkan Mobil Rental, Orok Ditangkap Polisi

Minggu, 7 Jul 2024 - 17:23 WIB