Mantan PPPA Dalduk dan KB Tanggamus Menjadi Tersangka

Redaksi

Kamis, 29 Desember 2022 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Setelah
ditetapkannya ESN mantan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus menjadi tersangka, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada dinas tersebut tahun anggaran 2020-2021 pada Jumat 29 Juli 2022 lalu, selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang guna dilakukan penuntutan.

Sidang perdana pembacaan Surat dakwaan perkara ESN bertempat di ruang persidangan utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan agenda sidang pembacaan dakwaan perkara tersangka ESN, Rabu ( 28/12/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tanggamus Apriyono, SH.MH.mewakili Kejari Tanggamus Yunardi, SH.MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa benar untuk kemaren telah dilaksanakan sidang perdananya ESN dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dan untuk agenda sidang selanjutnya pembuktian dari Penuntut Umum (pemeriksaan saksi) yang akan dilaksanakan pada tanggal 04 Januari 2023,” jelas Apriyono.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Untuk lebih jelasnya, adapun majelis dalam persidangan tersebut adalah sebagai Ketua majelis Efiyanto D. S.H.,MH dengan Anggota Hendro wicaksono,S.H.,MH, Ahmad Baharuddin Naim. S.H.,M.H dengan Panitera Suhaini.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu, Imam yudha nugraha, S.H.,M.H. dan M Yudhi Guntara Eka Putra, S.H serta Tegar Prastya, S.H. sebagai Penasehat Hukum dr. Sopian Sitepu, S.H.M.H M.kn & partners.

Dalam persidangan tersebut ESN didakwa dengan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo.
Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
“Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Setelah pelaksanaan sidang perdana ini bahwa selanjutnya sidang ditunda akan dilanjutkan pada hari Rabu 4 Januari 2023 dengan acara pemeriksan saksi saksi oleh penuntut umum. (rls/Arj/len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB