Mahfud Md: Tak Paham Hukum yang Sebut Gerakan 2019GantiPresiden Makar

Redaksi

Rabu, 5 September 2018 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Mochtar Ngabalin (kanan) dan Jokowi. |Foto: Istimewa

Ali Mochtar Ngabalin (kanan) dan Jokowi. |Foto: Istimewa

Lampung (Netzineku.com) : Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, mempertanyakan penilaian pihak-pihak yang menyebut gerakan 2019GantiPresiden sebagai gerakan makar.

Menurutnya, orang yang mengatakan hal itu sebenarnya tidak paham hukum.

Hal tersebut disampaikan Mahfud Md dalam dialog kebangsaan yang digelar di Kampus Terpadu UII Yogyakarta, Rabu (5/9/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud menuturkan bahwa dia pernah ditanya oleh oleh pendukung gerakan 2019GantiPresiden.

Mereka menanyakan kepada Mahfud, apabila mereka mengampanyekan gerakan 2019GantiPresiden, apakah penggeraknya melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

\”(Saya jawab) Tidak. Kan memang mau ada pemilihan presiden (2019). Kalau mau ganti boleh saja kan, yang penting tidak melanggar hukum. Saya bilang silakan Anda buat (gerakan 2019GantiPresiden), tapi saya tidak ikut,\” ujarnya.

Baca Juga  Bukan Sekadar Bersih, Tubaba Ingin Ubah Kebiasaan Pelajar Peduli Lingkungan

\”Saya tidak ikut gerakan itu, tapi apakah gerakan itu salah? Tidak. Kalau memang salah kan ditangkap (oleh aparat) lama-lama. Tidak ada salahnya,\” lanjut Mahfud.

Dia justru mempertanyakan beberapa pihak yang menyebut gerakan 2019GantiPresiden adalah gerakan makar.

Menurutnya, mereka yang menyebut gerakan tersebut makar sebenarnya tidak paham hukum.

\”Makar itu kalau dalam hukum diatur dalam Pasal 104 sampai 129 KUHP. Apa itu (makar)? Ada tiga kira-kira garis besarnya. Satu, merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, disandera, diculik. Itu makar,\” jelasnya.

\”Kedua, merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, sehingga pemerintah lumpuh, itu makar. Ketiga, gerakan mengganti ideologi Pancasila, itu makar. Coba gerakan 2019GantiPresiden apa? Tidak ada (makar),\” tegasnya.

Baca Juga  Bukan Sekadar Bantuan, Tubaba Bangun Ekosistem Usaha Warga dari Modal hingga Perlindungan

Makar

Sebelumnya, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin yakin bahwa #2019GantiPresiden adalah gerakan makar.

Menurutnya, gerakan itu berarti per tanggal 1 Januari 2019, presiden harus diganti.

\”Maka #2019GantiPresiden itu dimaknai bahwa pada tanggal 1 Januari 2019 pukul 00.00 ganti presiden. Hati-hati, itu yang saya sebut dengan makar. Makar ganti itu kata kerja, bahasa Arabnya adalah fi\’il amar. Fi\’il amar itu perintah dengan segala cara dipakai untuk menggantikan presiden. Itulah saya bilang amar itu makar,\” ujar Ngabalin kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Baca Juga  Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara

Ia menambahkan, narasi yang dipakai dalam gerakan tersebut cenderung bersifat ingin menggulingkan pemerintahan sekarang. Narasi-narasi tersebut yang dinilainya tidak mendidik.

\”Anda menggunakan tata cara, tidak beradab, punya peradaban rendah, tidak melatih publik dalam berdemokrasi padahal kita punya tanggung jawab memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana orang berdemokrasi. Tanggal 17 April itu pemilihan presiden diatur dalam regulasi sebagai pemilihan presiden, bukan menggantikan presiden. Hati-hati,\” kata Ngabalin.

\”Jadi, kalau mau berkuasa nggak apa-apa, tapi jangan kebelet. Tidak memberikan pendidikan kepada masyarakat, itu yang saya keberatan. Jadi semua hal-hal yang terkait kepentingan orang untuk meraih kekuasaan itu diatur,\” terang eks timses Prabowo Subianto di Pilpres 2014 ini. (dtc/lan)

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Minggu, 4 Okt 2026 - 21:07 WIB