M Yunus: Bawaslu Lampung Abaikan Keterangan Bawaslu Bandarlampung

Redaksi

Rabu, 6 Januari 2021 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Muhammad Yunus sebagai Kuasa Hukum Terlapor, Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, menilai Majelis Pemeriksa Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung mengabaikan keterangan pihak Terkait, Bawaslu Kota Bandarlampung, yang disampaikan dalam persidangan.

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, dalam sidang dengan agenda putusan menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Baca Juga  KPU Bandarlampung Tegur Johan Sulaiman

Dan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03.

Dengan memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.

\”Ini luar biasa, karena dari proses sosialisasi hingga kampanye, tidak ada satu pun laporan ke Bawaslu Kota terkait pelanggaran TSM,\” kata M Yunus saat dihubungi Netizenku, Rabu (6/1).

Padahal, lanjut dia, keterangan Bawaslu Kota sebagi pihak terkait dalam persidangan itu jelas tidak ada satu pun pelanggaran.

Baca Juga  Pasca Putusan Bawaslu Lampung, KPU Provinsi dan Kota Koordinasi Virtual dengan KPU RI

Yunus membandingkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Lampung Tengah.

\”Keterangan Bawaslu Kota tidak dijadikan pertimbangan oleh Bawaslu Provinsi. Hal yang berbeda di Lampung Tengah, hampir 100 persen pertimbangannya dari Bawaslu Lampung Tengah. Berarti ada miss dan diskriminasi dalam mengambil keputusan,\” ujar Yunus.

Dia juga menilai bahwa Bawaslu Lampung bertindak melampaui kewenangannya dengan menafsirkan undang-undang.

Bawaslu menurut Yunus, bukan Yudikatif, tetapi rumpun Eksekutif menjalankan undang-undang.

\”Menurut undang-undang jelas itu pasangan calon. Nah mereka menafsirkan bahwa di luar pasangan calon juga bisa berakibat terhadap pasangan calon. Mereka enggak bisa menafsirkan seperti itu,\” kata dia.

Baca Juga  Gakkumdu: 4 Kasus Dugaan Pidana Pemilihan Tidak Penuhi Unsur

\”Dan tidak ada satu pun bukti bahwa Wali Kota menggerakkan APBD untuk Pasangan Calon 03,\” tegas dia.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah saat dihubungi menolak untuk berkomentar.

\”No comment dulu lah kalau yang itu ya. Secara kelembagaan ya kita secara berjenjang melaporkan semua proses ataupun hasil dari pengawasan maupun penanganan pelanggaran di Bawaslu Kota,\” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:20 WIB

Inflasi Lampung Terkendali, Sesuai Target Nasional

Kamis, 2 Januari 2025 - 07:58 WIB

Polemik PPN 12%, Pj. Gubernur Lampung: Presiden Dengar Keluhan Rakyat, Hanya Diterapkan Untuk Barang Mewah

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:41 WIB

Pj. Gubernur Lampung Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025, Refleksi dan Harapan Warnai Malam Pergantian Tahun

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:20 WIB

Tinjau Gereja Katedral, Pj. Gubernur Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Dan Kerukunan

Senin, 30 Desember 2024 - 12:11 WIB

Arina Olivia Meysun, Siswi SMPN 22 Bandar Lampunh Raih Medali Emas Kejurnas Taekwondo IISTC 2024

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:44 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Pameran Lomba Burung Berkicau Tingkat Nasional Dalam Rangka Hari Bakti PU Ke-79 Tahun 2024

Sabtu, 28 Desember 2024 - 18:07 WIB

Buka Kegiatan Entertennis 2024, PJ Gubernur Lampung: Olahraga Adalah Sarana Yang Efektif Untuk Membangun Karakter dan Disiplin

Sabtu, 28 Desember 2024 - 18:00 WIB

Menko Pangan Bersama Pemprov Lampung, Rakor Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandarlampung

Inflasi Lampung Terkendali, Sesuai Target Nasional

Kamis, 2 Jan 2025 - 21:20 WIB