Lurah Dikeroyok, Rosbandi: hukum harus ditegakkan

Redaksi

Minggu, 30 Agustus 2020 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Pengajaran Dede Suganda saat melaporkan peristiwa pengeroyokan dirinya ke Polsek Telukbetung Utara, Sabtu (29/8). Foto: Ist

Lurah Pengajaran Dede Suganda saat melaporkan peristiwa pengeroyokan dirinya ke Polsek Telukbetung Utara, Sabtu (29/8). Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Forum Lurah se-Kota Bandarlampung, Rosbandi, menyesalkan tindakan pengeroyokan yang diduga dilakukan tim sosialisasi salah satu bakal calon wali kota Pilkada Bandarlampung.

Korban pengeroyokan merupakan Lurah Pengajaran Kecamatan Telukbetung Utara, Dede Suganda. Dia dianiaya sekelompok orang saat menanyakan izin kegiatan sosialisasi bakal calon di Jalan P Emir Noor, tepatnya di belakang kost-an Innayah, Sabtu (29/8) sekira pukul 15.30 WIB.

Saat ini proses hukum sedang berjalan di Polsek Telukbetung Utara.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rosbandi mengatakan semua bakal calon pilkada dalam melakukan sosialisasi harus mendapatkan izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Semua calon kalau memang bersosialisasi harus ada izin gugus tugas karena ada Perwalinya,” ujar dia, Minggu (30/8).

Rosbandi merujuk kepada Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Kesehatan.

Dalam menindaklanjuti kegiatan sosialisasi, lanjutnya, lurah harus berkoordinasi dan melaporkan kepada camat setempat sebagai Ketua Gugus Tugas Tingkat Kecamatan.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Kegiatan seperti ini sudah banyak terjadi dan merata di 20 kecamatan. Kita tidak melarang sosialisasi kalau memang ada izin. Silahkan saja,” ujar dia.

Terkait kegiatan membagi-bagikan sembako kepada warga terdampak pandemik, Rosbandi menyarankan sebaiknya diserahkan kepada lembaga yang sudah resmi seperti gugus tugas.

“Kalau dia (bakal calon) itu kan dilarang, enggak boleh, bahkan pengumuman Bawaslu juga enggak boleh sosialisasi bagi-bagi sembako,” lanjutnya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Rosbandi berharap aparat kepolisian dapat menegakkan hukum atas ketidakadilan yang dialami oleh Dede Suganda.

“Kita serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian karena yang bersangkutan sudah membuat pengaduan ke Polsek setelah membuat visum. Kita meminta aturan ditegakkan,” tutupnya.

Lurah Pengajaran Dede Suganda telah melaporkan kasus pemukulan yang dialaminya kepada Polsek Telukbetung Utara pada Sabtu malam dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/573/VIII/2020/LPG/Resta Balam/Sektor TBU. (Josua)

Berita Terkait

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:45 WIB

Swadaya Warga Perbaiki Jalan, DPRD Lampung Minta Pemda Lamteng Bertindak Serius

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 12:49 WIB

Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Berita Terbaru

MBG menumbuhkan ekosistem ekonomi lokal.(Ilustrasi: ist)

Celoteh

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:59 WIB