LSM Kompak Soali Pembangunan Anjungan Rumah Adat

Redaksi

Minggu, 1 Juli 2018 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): LSM Kompak Pesawaran mengkritisi pembangunan anjungan Rumah adat Lampung dan rumah adat Bali yang bersumber dari dana APBN tahun 2018 di Museum Transmigrasi Lampung, tepatnya di Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran yang dinilai tidak transparan.

Pasalnya, selain pembangunannya terkesan amburadul dari mulai pelaksaaan pembangunan, seperti papan plang proyek kegiatan meski pekerjaan tersebut sudah hampir selesai. Ini artinya pihak rekanan telah kangkangi Perpres 54 tahun 2010.

\”Kita lihat di sini pembangunan anjungan rumah adat Lampung dan rumah adat Bali di lokasi transmigrasi Lampung yang dikerjakan oleh pihak rekanan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan terkesan amburadul,\” ungkap Firli, Ketua LSM Kompak Pesawaran, Minggu (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditegaskan Firli, apabila pelaksanaan pekerjaan anjungan tersebut tidak memiliki papan plang proyek, terkesan seperti proyek siluman. \”Kita selaku masyarakat tidak tahu bahwa dana tersebut bersumbur dari mana, dan berapa nilai pekerjaannya serta perusahannya apa yang melaksanakan k pun tidak tahu. Halini tentunya melangar peraturan presiden,\” tegasnya.

Firli menerangkan, dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012, Perkerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyeknya.

\”Ini kan gak bener masa Pekerjaan anjungan rumah adat  Lampung dan rumah adat Bali yang sudah hampir jadi, papan plang proyek tidak di pasang. Ini terkesan bahwa pelaksanaan proyek atau rekanan tidak mau di kontrol dan diawasi oleh masyarakat,\” terangnya.

Lebih lanjut Firli menjelaskan, dengan tidak dipasangnya papan proyek, sudah melanggar peraturan UU KIP, yang ancaman bagi pejabat yaitu 1 tahun penjara.

\”Seharusnya, sebelum pekerjaan fisik itu dilaksanakan para rekanan harus mematuhi mekanisme pekerjaannya. Saya yakin rekanan udah tahu akan hal itu. Tapi anehnya kok tidak ditaati. Ini malah dianggap sepele,\” sesalnya. (soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB