Bandarlampung (Netizenku.com): Banyak pihak yang menyayangkan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI, undang-undang ini dipandang merugikan masyarakat.
Terkait hal itu, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kabupaten Tanggamus menyampaikan pendapat.
Direktur LPBH-NU Tanggamus, Arif Hidayatullah mengatakan, harusnya pemerintah mendengar aspirasi dari rakyatnya.
\”Sebagai negara hukum yang menganut sistem demokrasi, pemerintah harusnya lebih bisa mendengar apa mau rakyatnya, karena tidak mau mendengar, sehingga sangat wajar jika rakyat Indonesia melakukan aksi demonstrasi besar-besaran secara nasional,\” kata Arif, Kamis (8/10).
UU Omnibus Law khususnya pada klaster ketenagakerjaan sangat merugikan kaum buruh.
\”Sejak masih dalam tahap draft RUU saja, sudah banyak yang menolak. Beberapa poin penolakan seperti tidak adanya hak upah atas cuti, status kerja yang tidak jelas, diberlakukannya upah berdasarkan satuan waktu yang dianggap sebagai celah pengaturan upah yang merugikan pekerja, hal ini yg membuat hubungan industrial menjadi kelewat fleksibel dan eksploitatif,\” terangnya.
Dalil pemerintah yang mengatakan Omnibus Law dapat menarik investor, menurut Arif, sangat tidak masuk akal.
\”Perlu diketahui data World Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness Report 2017-2018 menunjukan bahwa korupsi merupakan penghambat utama investasi di Indonesia,\” ujarnya.
\”Bukan upah maupun sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Jika dalilnya bisa menarik investor, namun tidak memikirkan kesejahteraan rakyatnya untuk apa? Lagipula di tengah pandemik seperti sekarang ini, saya kira akan sangat sulit karena hampir semua ekonomi negara di dunia ini goyah,\” lanjut dia.
Sebagai pengacara muda, Arif menyarankan agar pemerintah lebih fokus dalam penangan Covid-19.
\”Ada hal yang lebih urgen yakni penanganan pandemi Covid-19 secara fokus, bukan malah memancing rakyat untuk tidak menerapkan protokol kesehatan seperti para wakil rakyat di Senayan yang kabarnya terpapar korona pasca mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja,\” tutupnya. (Josua)