Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menghadapi lonjakan kasus demam berdarah dengue (DBD) yang signifikan di beberapa wilayah, yang dipicu oleh curah hujan tinggi.
Menyikapi hal tersebut, Dinkes Lampung telah menetapkan serangkaian prosedur untuk mengatasi dan mencegah penyebaran wabah DBD.
Kepala Dinkes Lampung, Edwin Rusli, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Lusi Darmayanti, menjelaskan bahwa Pemprov Lampung telah menetapkan prosedural tindakan fogging untuk mengurangi risiko dan dampak buruknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Petugas yang melakukan fogging diimbau untuk mengisolasi lokasi, mengeluarkan penghuni rumah dan hewan peliharaan, serta menutup makanan dan minuman sebagai langkah pencegahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses fogging dilakukan pada pagi atau sore hari, diikuti dengan pengendalian jentik/larva melalui Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Plus. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat dan lingkungan dari risiko penularan DBD.
“Tindakan fogging untuk mengurangi risiko dan dampak buruknya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya kepada Wartawan Lentera SL, Kamis (14/3).
Dinkes Lampung juga telah mengambil tindakan proaktif dengan mendistribusikan logistik ke seluruh puskesmas di wilayah Lampung.
Logistik yang disebarkan mencakup penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) NS1 atau RDT Combo, serta larvasida untuk abatisasi dan insektisida untuk fogging.
Koordinasi yang kuat dilakukan antara Dinkes Provinsi dan seluruh Dinkes Kabupaten/Kota melalui Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (GIRIJ) sebagai upaya preventif dan promotif.
Selain itu, masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam mengimplementasikan Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Plus di tempat-tempat umum guna mencapai Angka Bebas Jentik (ABJ) minimal 95 persen. Upaya ini diharapkan dapat membantu menekan penyebaran DBD di masyarakat.
“Masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam mengimplementasikan PSN 3M Plus di tempat-tempat umum guna mencapai Angka Bebas Jentik (ABJ) minimal 95 persen,” urainya
Dinkes Provinsi Lampung juga tengah berproses meningkatkan surat edaran Gubernur untuk menghadapi potensi peningkatan kasus infeksi DBD di tahun ini. Informasi mengenai antisipasi peningkatan kasus DBD pun telah disampaikan kepada seluruh Dinkes Kabupaten/Kota.
Lusi, mengingatkan masyarakat untuk mengenali gejala DBD, seperti panas tinggi mendadak, kelemahan, nyeri ulu hati, bintik-bintik merah pada kulit, dan pendarahan pada hidung, muntah, atau buang air besar. Masyarakat diminta untuk segera mencari pertolongan medis jika mengalami gejala tersebut untuk mencegah komplikasi yang berpotensi fatal.
“Segera diberi bantuan, bila tidak segera ditolong dapat menyebabkan kematian,” tutupnya. (Luki)