Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 2 di Kota Bandarlampung sejak 19 Oktober-8 November 2021.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
Instruksi Mendagri tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 21 Tahun 2021 tertanggal 19 Oktober 2021, yang kemudian ditetapkan melalui Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 19 Oktober 2021.
Kab/Kota di Lampung yang memberlakukan kriteria PPKM Level 1 adalah Kota Metro.
Kemudian PPKM Level 2 yakni Kota Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Barat, dan Way Kanan.
Selanjutnya PPKM Level 3 di Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya