Lindungi Profesi Advokat, Benamkan Mafia Tanah Dalam Penjara

Redaksi

Selasa, 8 Maret 2022 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun. Foto: IST

Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun. Foto: IST

Bandarlampung (Netizenku.com): Beberapa pemberitaan di media elektronik hangat membicarakan mengenai adanya dugaan mafia tanah oleh oknum jaksa.

Kemudian pemberitaan itu berbuah hasil dilaporkannya orang-orang yang menyatakan adanya “dugaan” mafia tanah di Desa Malangsari, Kabupaten Lampung Selatan.

Dimana dirasakan laporan tersebut ditujukan kepada rekan Advokat yang sedang mendampingi masyarakat (klien) dalam melakukan pembelaan hak-hak kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3), Ketua DPD IKADIN Lampung Penta Peturun, menilai hal tersebut adalah keliru dan mengancam profesi advokat itu sendiri.

Mengacu pada UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan tegas dan jelas bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Artinya undang-undang menjamin bahwa, upaya melalui jalan non-litigasi, seperti upaya ajudikasi, pengaduan-pengaduan ke Lembaga Negara yang sah dan memiliki kewenangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi si klien, adalah termasuk dalam upaya yang diperkenankan oleh undang-undang, dan Negara dalam hal ini Aparat Penegak Hukum harus melindungi hal tersebut,” kata Penta dalam rilisnya.

Advokat memliki hak imunitas yang dijamin secara sah oleh UU Advokat dalam Pasal 16,bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Baca Juga  Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial

Hak imunitas Advokat berlaku ketika menjalankan tugas profesi di dalam maupun luar sidang pengadilan selama dilakukan dengan itikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mengenai “itikad baik” yang dimaksudkan dalam UU Advokat itu jelas dan teranglah kita semua pahami yang dimaksud adalah tidak bertentangan dengan Etika Profesi dan Peraturan Perundang-Undangan. Mengenai hal ini, sedikit kami berikan ulasan,” ujar dia.

Pertama, jika yang dipermasalahkan adalah penggunaan frasa “Dugaan Mafia Tanah”, perlu kiranya terlebih dahulu disampaikan bahwa penggunaan istilah “Mafia Tanah” itu sendiri digunakan oleh Pemerintah, dan hal ini dapat dilihat terang, dimana Kementerian ATR/BPN sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia tanah bersama penegak hukum.

Sebagaimana pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin yang menginstruksikan jajarannya untuk memberantas mafia tanah. Menurutnya, mafia tanah menghambat proses pembangunan nasional dan memicu terjadinya konflik sosial yang berujung pada pertumpahan darah.

Pernyataan jaksa agung secara jelas menyampaikan,“Ayo kita basmi para mafia tanah sampai akarnya! Termasuk kepada para oknum pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat. Saya tidak segan menyeret mereka ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat.”

Di sisi lain, Jaksa Agung mengingatkan, karena penanganan mafia tanah adalah atensinya, sehingga ia menyampaikan agar jangan sampai Pegawai Kejaksaan terlibat atau menjadi backing mafia tanah.

Baca Juga  Putra Jaya Umar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi

Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri agar tidak ragu-ragu mengusut mafia tanah. Terlebih bila ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah. Presiden pun mengingatkan agar aparat penegak hukum atau Polri memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas di sektor agraria.

Maka, Rekan Advokat yang mendampingi Kliennya (Masyarakat) menempuh upaya non litigasi di luar persidangan dengan melaporkan adanya dugaan mafia tanah itu sendiri adalah dibenarkan oleh Pemerintah, dan justru hal itu mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat.

Kedua, mengenai adanya pemberitaan oleh rekan media yang dirasakan menyudutkan pihak tertentu, dalam ketentuan khusus mengenai Pers, UU telah memberikan ruang apabila terjadi keberatan, yaitu melalui hak jawab.

Bahwa kemudian perlu juga diingat mengenai bagaimana seharusnya sesama advokat harus saling menjaga kehormatannya, misalnya, jika diketahui orang atau masyarakat tertentu telah didampingi oleh Advokat, maka idealnya Rekan Advokat yang lain jika hendak berhubungan dengan masyarakat itu melalui Kuasa Hukumnya, karena telah diwakilkan kepentingan hukumnya.

Baca Juga  Mikdar Sambut Rencana Pagar Permanen Way Kambas

“Tidak elok dan tidak etis jika langsung berhubungan dengan lawan (prinsipal) ketika kita mengetahui lawan tersebut ada Penasehat Hukumnya,” kata Penta.

Hal ini tegas diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan, salah satunya,, berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya.

Sejatinya, Advokat dan Pembelaannya adalah dalam rangka menjamin adanya kesamaan hukum dalam upaya mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, maka segala upaya yang ditujukan menyerang advokat dalam melakukan pembelaan kliennya dengan itikad baik, adalah menyerang kehormatan dan menyerang profesi advokat itu sendiri.

“Maka untuk menjamin tidak adanya hal demikian itulah UU Advokat memberikan hak imunitas kepada Advokat,” tegas dia.

Penta Peturun menyampaikan DPD IKADIN Lampung mendukung penuh upaya pemerintah untuk memberantas mafia tanah. “Lindungi Profesi Advokat dan benamkan mafia tanah, dalam Penjara!!!” (Josua)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perbaiki Lampu Jalan untuk Kelancaran Mudik
DPRD Lampung Dukung Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi
Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim di Lampung Tengah
Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial
DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB