Lindungi Profesi Advokat, Benamkan Mafia Tanah Dalam Penjara

Redaksi

Selasa, 8 Maret 2022 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun. Foto: IST

Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun. Foto: IST

Bandarlampung (Netizenku.com): Beberapa pemberitaan di media elektronik hangat membicarakan mengenai adanya dugaan mafia tanah oleh oknum jaksa.

Kemudian pemberitaan itu berbuah hasil dilaporkannya orang-orang yang menyatakan adanya “dugaan” mafia tanah di Desa Malangsari, Kabupaten Lampung Selatan.

Dimana dirasakan laporan tersebut ditujukan kepada rekan Advokat yang sedang mendampingi masyarakat (klien) dalam melakukan pembelaan hak-hak kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3), Ketua DPD IKADIN Lampung Penta Peturun, menilai hal tersebut adalah keliru dan mengancam profesi advokat itu sendiri.

Mengacu pada UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan tegas dan jelas bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Artinya undang-undang menjamin bahwa, upaya melalui jalan non-litigasi, seperti upaya ajudikasi, pengaduan-pengaduan ke Lembaga Negara yang sah dan memiliki kewenangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi si klien, adalah termasuk dalam upaya yang diperkenankan oleh undang-undang, dan Negara dalam hal ini Aparat Penegak Hukum harus melindungi hal tersebut,” kata Penta dalam rilisnya.

Advokat memliki hak imunitas yang dijamin secara sah oleh UU Advokat dalam Pasal 16,bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Baca Juga  Pesangon Rp480 Juta Tak Kunjung Dibayar, Mantan Pekerja Koperasi Kekar Mengadu ke DPRD Lampung

Hak imunitas Advokat berlaku ketika menjalankan tugas profesi di dalam maupun luar sidang pengadilan selama dilakukan dengan itikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mengenai “itikad baik” yang dimaksudkan dalam UU Advokat itu jelas dan teranglah kita semua pahami yang dimaksud adalah tidak bertentangan dengan Etika Profesi dan Peraturan Perundang-Undangan. Mengenai hal ini, sedikit kami berikan ulasan,” ujar dia.

Pertama, jika yang dipermasalahkan adalah penggunaan frasa “Dugaan Mafia Tanah”, perlu kiranya terlebih dahulu disampaikan bahwa penggunaan istilah “Mafia Tanah” itu sendiri digunakan oleh Pemerintah, dan hal ini dapat dilihat terang, dimana Kementerian ATR/BPN sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia tanah bersama penegak hukum.

Sebagaimana pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin yang menginstruksikan jajarannya untuk memberantas mafia tanah. Menurutnya, mafia tanah menghambat proses pembangunan nasional dan memicu terjadinya konflik sosial yang berujung pada pertumpahan darah.

Pernyataan jaksa agung secara jelas menyampaikan,“Ayo kita basmi para mafia tanah sampai akarnya! Termasuk kepada para oknum pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat. Saya tidak segan menyeret mereka ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat.”

Di sisi lain, Jaksa Agung mengingatkan, karena penanganan mafia tanah adalah atensinya, sehingga ia menyampaikan agar jangan sampai Pegawai Kejaksaan terlibat atau menjadi backing mafia tanah.

Baca Juga  Tahun Baru di Bawah Bayang Siklon: Lampung Diminta Waras di Tengah Euforia

Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri agar tidak ragu-ragu mengusut mafia tanah. Terlebih bila ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah. Presiden pun mengingatkan agar aparat penegak hukum atau Polri memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas di sektor agraria.

Maka, Rekan Advokat yang mendampingi Kliennya (Masyarakat) menempuh upaya non litigasi di luar persidangan dengan melaporkan adanya dugaan mafia tanah itu sendiri adalah dibenarkan oleh Pemerintah, dan justru hal itu mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat.

Kedua, mengenai adanya pemberitaan oleh rekan media yang dirasakan menyudutkan pihak tertentu, dalam ketentuan khusus mengenai Pers, UU telah memberikan ruang apabila terjadi keberatan, yaitu melalui hak jawab.

Bahwa kemudian perlu juga diingat mengenai bagaimana seharusnya sesama advokat harus saling menjaga kehormatannya, misalnya, jika diketahui orang atau masyarakat tertentu telah didampingi oleh Advokat, maka idealnya Rekan Advokat yang lain jika hendak berhubungan dengan masyarakat itu melalui Kuasa Hukumnya, karena telah diwakilkan kepentingan hukumnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Program Desaku Maju di Hari Desa Nasional 2026

“Tidak elok dan tidak etis jika langsung berhubungan dengan lawan (prinsipal) ketika kita mengetahui lawan tersebut ada Penasehat Hukumnya,” kata Penta.

Hal ini tegas diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan, salah satunya,, berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya.

Sejatinya, Advokat dan Pembelaannya adalah dalam rangka menjamin adanya kesamaan hukum dalam upaya mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, maka segala upaya yang ditujukan menyerang advokat dalam melakukan pembelaan kliennya dengan itikad baik, adalah menyerang kehormatan dan menyerang profesi advokat itu sendiri.

“Maka untuk menjamin tidak adanya hal demikian itulah UU Advokat memberikan hak imunitas kepada Advokat,” tegas dia.

Penta Peturun menyampaikan DPD IKADIN Lampung mendukung penuh upaya pemerintah untuk memberantas mafia tanah. “Lindungi Profesi Advokat dan benamkan mafia tanah, dalam Penjara!!!” (Josua)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur
Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET
Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026
DPRD Lampung Soroti Pelajar Menyeberang Sungai Way Bungur
KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung
Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi
Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC
Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Selasa, 3 Feb 2026 - 19:54 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:21 WIB

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB