Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Bermodus Petugas PLN Ditangkap

Reza

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah lima bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang pelaku pencurian kabel listrik bermodus petugas PLN akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial A (40), warga Desa Sukajadi Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo saat bersembunyi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, A merupakan rekan EG (41), warga Bekasi, yang lebih dulu ditangkap dalam kasus serupa. “Pelaku A berprofesi sebagai teknisi listrik, sehingga cukup mahir melakukan aksinya bersama EG. Mereka sudah lama kami buru sejak Maret 2025,” ujar AKP Herman, Minggu (17/8/2025).

Baca Juga  Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Keduanya menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas PLN. Mereka mengganti kabel tembaga yang tersalur ke rumah warga dengan kabel kuningan. “Tindakan ini jelas merugikan pihak PLN dan masyarakat. Kabel tembaga hasil curian kemudian dijual untuk kepentingan pribadi,” kata AKP Herman, Senin (18/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi pencurian terjadi sebanyak 13 kali di wilayah Pekon Gadingrejo, dengan total kerugian mencapai Rp21 juta. Dari pemeriksaan, EG mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian kabel tembaga.

Polisi masih memburu satu orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel ini. Identitas pelaku sudah dikantongi dan pengejaran terus dilakukan.

Baca Juga  DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

AKP Herman juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa. “Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan orang mencurigakan yang mengaku petugas PLN, terutama jika melakukan penggantian kabel tanpa prosedur resmi,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif
300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin
Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu
Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB