Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Bermodus Petugas PLN Ditangkap

Reza

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah lima bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang pelaku pencurian kabel listrik bermodus petugas PLN akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial A (40), warga Desa Sukajadi Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo saat bersembunyi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, A merupakan rekan EG (41), warga Bekasi, yang lebih dulu ditangkap dalam kasus serupa. “Pelaku A berprofesi sebagai teknisi listrik, sehingga cukup mahir melakukan aksinya bersama EG. Mereka sudah lama kami buru sejak Maret 2025,” ujar AKP Herman, Minggu (17/8/2025).

Baca Juga  Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Keduanya menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas PLN. Mereka mengganti kabel tembaga yang tersalur ke rumah warga dengan kabel kuningan. “Tindakan ini jelas merugikan pihak PLN dan masyarakat. Kabel tembaga hasil curian kemudian dijual untuk kepentingan pribadi,” kata AKP Herman, Senin (18/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Ditolak Mendekati Istri Korban, Pria Tusuk Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi pencurian terjadi sebanyak 13 kali di wilayah Pekon Gadingrejo, dengan total kerugian mencapai Rp21 juta. Dari pemeriksaan, EG mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian kabel tembaga.

Polisi masih memburu satu orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel ini. Identitas pelaku sudah dikantongi dan pengejaran terus dilakukan.

Baca Juga  Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

AKP Herman juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa. “Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan orang mencurigakan yang mengaku petugas PLN, terutama jika melakukan penggantian kabel tanpa prosedur resmi,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius
Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu
Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru