Lecehkan Adat Lampung, Ketua KPU Balam Ditarget Bui

Agis Dwi Prakoso

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tokoh adat sekaligus Dewan Penasehat Laskar Lampung, Ike Edwin. (Foto: Agis)

Tokoh adat sekaligus Dewan Penasehat Laskar Lampung, Ike Edwin. (Foto: Agis)

Bandarlampung (Netizenku.com): Tokoh-tokoh adat Lampung dan puluhan orang yang tergabung dalam berbagai ormas sepakat bahwa 5 komisioner KPU Bandarlampung bersalah atas peluncuran maskot kera berpakaian kain tapis. Bahkan opsi hukum menjadi fokus masyarakat adat dalam kasus yang dinilai sangat mencederai hati orang Lampung tersebut.

Diinisiasi oleh Laskar Lampung, diskusi yang dihelat di Lamban Gedung Kuning pada Selasa (21/5) tersebut, dihadiri tokoh adat dari berbagai kabupaten/kota di Lampung.

Dewan Penasehat Laskar Lampung, Ike Edwin, mengaku prihatin dan kecewa atas tindakan KPU Kota Bandarlampung. Menurut dia, kera atau monyet melambangkan kerakusan, ketamakan dan orang-orang yang celaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Pemprov Lampung Matangkan Persiapan MCSP KPK 2026

“Filosofi monyet apa coba? Celaka, tamak, rakus dan sebagainya,” ujar Dang Ike-sapaan akrab-Ike Edwin.

Menurut Dang Ike, jika maskot KPU disimbolkan dengan hewan lain seperti gajah dan harimau, tentu tak akan menimbulkan reaksi dari orang-orang Lampung.

“Misalnya gajah, dilambangkan kuat dan penolong. Kemudian harimau dilambangkan berani dan tegas, tentu orang Lampung tak akan marah,” tegas dia.

Di tempat yang sama, Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL), Syabirin koenang, mendesak Polda Lampung untuk segera memproses laporan terkait pelecehan simbol adat Lampung.

“Harus ada efek jera. Ketua KPU Kota Bandarlampung harus kita penjarakan,” tegas Syabirin.

Syabirin menceritakan bahwa pihak KPU telah datang ke rumahnya. Namun ia tak memberi kesimpulan atas kasus pelecehan simbol Lampung dan hanya menerima sebagai tamu.

Baca Juga  Safari Ramadan LKKS, Wagub Jihan Santuni Anak Panti

“Kalau orang berkunjung atau bertamu ya harus kita hargai. Tapi dalam konteks ini kita harus selesaikan baik secara adat maupun hukum positif,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum MPAL, Gunawan parikesit, menjelaskan bahwa pihak KPU Kota Bandarlampung masih belum mengaku salah. Hal tersebut terbukti dari permintaan maaf KPU Kota Bandarlampung yang dinilai tak tulus.

“Dalam rilis KPU, ada kalimat mohon maaf jika ada salah. Berarti mereka tidak mengaku bersalah,” kata dia.

Menurutnya, kasus yang telah dilaporkan ke Polda Lampung ini tetap bisa diselesaikan secara adat. “Hukum adat kita bisa dipakai, contohnya dalam ahli waris,” pungkasnya.

Baca Juga  Minibus Terjun ke Sungai di Tanggamus, DPRD Lampung Minta Evaluasi Jembatan Tua

Sebelumnya diberitakan, Laskar Lampung didampingi advokat Gunawan Parikesit melaporkan KPU Kota Bandarlampung yang telah meluncurkan maskot kera atau monyet berpakaian adat Lampung ke Polda Lampung, Minggu (19/5).

“Kami sudah di Polda Lampung,” kata Sekjen Laskar Lampung, Panji Nugraha.

Sebagai ormas yang membela kepentingan masyarakat Lampung, ikon itu penghinaan terhadap orang daerah ini.

Dijelaskan olehnya, maskot tersebut di visualisasi kera yang memakai topi dan kain kebanggaan masyarakat Lampung jadi seolah-olah masyarakat Lampung itu monyet. “Keterlaluan,” kata dia.

Dia menyesalkan kesembronoan KPU Bandarlampung yang tak lihat kiri-kanan lagi. “Sudah dikonsultasikan dulu belum monyet dipakaikan pakaian adat Lampung?” katanya. (Agis) 

Berita Terkait

DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027
Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025
Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia
DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak
Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat
Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB