Lebaran Tahun Ini PNS Diistimewakan, THR dan Cuti Bersama Ditambah

Redaksi

Selasa, 10 April 2018 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi: Agis/Netizenku.com)

(Foto ilustrasi: Agis/Netizenku.com)

Bandarlampung (Netizenku.com): Sungguh beruntung nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Idul Fitri 2018 mendatang. Selain bakal memperoleh nilai Tunjangan Hari Raya (THR) yang lebih besar, pengguna seragam Korpri ini pun diusulkan diberi perpanjangan cuti.

Usulan perpanjangan cuti tersebut jatuh pada tanggal 11-12 Juni atau pada hari Senin dan Selasa. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur, mengatakan bila usulan nanti disetujui, maka tambahan cuti itu tidak akan memotong jatah cuti tahunan para PNS.

\”Oleh sebab itu kita sangat hitung betul dalam menetapkan tanggal cuti ini,\” katanya, di Jakarta, Senin (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asman menambahkan, ada tiga kementerian yang akan memutuskan secara bersama usulan tersebut. Tiga kementerian itu mencakup Kementerian PAN-RB, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama. \”Saat ini segala sesuatunya sedang dipertimbangkan bersama,\” imbuhnya.

Nilai THR Diperbesar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, juga menerangkan sebelumnya penah terbetik wacana akan ada kenaikan gaji bagi PNS. Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.

Namun dipastikan kenaikkan itu tidak berlangsung di tahun ini. Sebagai kompensasinya, nilai THR Idul Fitri 2018 akan lebih diperbesar. Adapun besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

\”Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerja,\” jelasnya.

Dirinya juga memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni. \”Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni, kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, tapi dalam hal jumlah ada perubahan,\” ujar Asman. (Ist)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB