LBH Bandarlampung: Usut Pungli Lapas Rajabasa

Redaksi

Senin, 31 Agustus 2020 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung menindak tegas oknum lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melakukan pungutan liar (pungli).

Berdasarkan laporan yang dimuat pada media online, beberapa hari lalu, yang memberitakan perihal pengaduan oleh salah satu keluarga binaan oleh oknum pegawai Lapas Kelas 1 A Rajabasa Bandarlampung, terkait untuk cuti mengunjungi keluarga.

\”Kami LBH Bandarlampung mendorong Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung untuk dapat mengusut tuntas dan menindak tegas oknum yang terlibat melakukan pungli terhadap warga binaan lapas,\” kata Cik Ali selaku Kepala Divisi Sipol LBH Bandarlampung, Senin (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih laporan pungutan liar yang terjadi di lapas/atau rutan bukan hanya sekali ini saja, namun sudah banyak pengaduan yang disampaikan.

\”Dan hingga sampai saat ini belum ada hasil tindak lanjut oleh Kanwil Kemenkumham untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya,\” ujarnya.

Cik Ali menjelaskan setiap narapidana memiliki hak untuk cuti saat menjalani hukuman di penjara. Ada dua hak cuti yang diberikan, yakni cuti untuk mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Dalam aturan tersebut juga telah dijelaskan bahwa dalam pasal 2 ayat 1“Setiap narapidana  dan anak berhak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.”

Adapun syarat-syarat untuk mengajukan CMK disebutkan dalam Pasal 67 yang berbunyi “Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut; berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tat tertib dalam tahun berjalan.

Kemudian masa pidana paling singkat 12 bulan bagi narapidana. Tidak terlibat dalam perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak kejaksaaan negeri setempat.

Selanjutnya, telah menjalani setengah dari masa pidananya bagi narapidana. Ada permintaaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetanggadan lurah atau kepala desa setempat.

Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetanggadan lurah atau kepala desa setempat.

Serta telah layak untuk diberikan izin cuti mengunjungi keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyrakatan atas dasar penelitian kemasyarakatan dari bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana, keadaaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana bersangkutan. (Josua)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB