LBH Bandarlampung: Usut Pungli Lapas Rajabasa

Redaksi

Senin, 31 Agustus 2020 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung menindak tegas oknum lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melakukan pungutan liar (pungli).

Berdasarkan laporan yang dimuat pada media online, beberapa hari lalu, yang memberitakan perihal pengaduan oleh salah satu keluarga binaan oleh oknum pegawai Lapas Kelas 1 A Rajabasa Bandarlampung, terkait untuk cuti mengunjungi keluarga.

\”Kami LBH Bandarlampung mendorong Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung untuk dapat mengusut tuntas dan menindak tegas oknum yang terlibat melakukan pungli terhadap warga binaan lapas,\” kata Cik Ali selaku Kepala Divisi Sipol LBH Bandarlampung, Senin (31/8).

Terlebih laporan pungutan liar yang terjadi di lapas/atau rutan bukan hanya sekali ini saja, namun sudah banyak pengaduan yang disampaikan.

Baca Juga  Lampung Daerah Transit & Tujuan Peredaran Narkoba

\”Dan hingga sampai saat ini belum ada hasil tindak lanjut oleh Kanwil Kemenkumham untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya,\” ujarnya.

Cik Ali menjelaskan setiap narapidana memiliki hak untuk cuti saat menjalani hukuman di penjara. Ada dua hak cuti yang diberikan, yakni cuti untuk mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga  Dalil Sanksi DO & Skorsing Mahasiswa UTI Lampung Terbantahkan di PTUN

Dalam aturan tersebut juga telah dijelaskan bahwa dalam pasal 2 ayat 1“Setiap narapidana  dan anak berhak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.”

Adapun syarat-syarat untuk mengajukan CMK disebutkan dalam Pasal 67 yang berbunyi “Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut; berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tat tertib dalam tahun berjalan.

Kemudian masa pidana paling singkat 12 bulan bagi narapidana. Tidak terlibat dalam perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak kejaksaaan negeri setempat.

Baca Juga  Tekab 308 Polres Pringsewu Ringkus Residivis Curas dan Penadah

Selanjutnya, telah menjalani setengah dari masa pidananya bagi narapidana. Ada permintaaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetanggadan lurah atau kepala desa setempat.

Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetanggadan lurah atau kepala desa setempat.

Serta telah layak untuk diberikan izin cuti mengunjungi keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyrakatan atas dasar penelitian kemasyarakatan dari bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana, keadaaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana bersangkutan. (Josua)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB