Bandarlampung (Netizenku.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung menindak tegas oknum lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melakukan pungutan liar (pungli).
Berdasarkan laporan yang dimuat pada media online, beberapa hari lalu, yang memberitakan perihal pengaduan oleh salah satu keluarga binaan oleh oknum pegawai Lapas Kelas 1 A Rajabasa Bandarlampung, terkait untuk cuti mengunjungi keluarga.
\”Kami LBH Bandarlampung mendorong Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung untuk dapat mengusut tuntas dan menindak tegas oknum yang terlibat melakukan pungli terhadap warga binaan lapas,\” kata Cik Ali selaku Kepala Divisi Sipol LBH Bandarlampung, Senin (31/8).
Terlebih laporan pungutan liar yang terjadi di lapas/atau rutan bukan hanya sekali ini saja, namun sudah banyak pengaduan yang disampaikan.
\”Dan hingga sampai saat ini belum ada hasil tindak lanjut oleh Kanwil Kemenkumham untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya,\” ujarnya.
Cik Ali menjelaskan setiap narapidana memiliki hak untuk cuti saat menjalani hukuman di penjara. Ada dua hak cuti yang diberikan, yakni cuti untuk mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Dalam aturan tersebut juga telah dijelaskan bahwa dalam pasal 2 ayat 1“Setiap narapidana dan anak berhak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.”
Adapun syarat-syarat untuk mengajukan CMK disebutkan dalam Pasal 67 yang berbunyi “Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut; berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tat tertib dalam tahun berjalan.
Kemudian masa pidana paling singkat 12 bulan bagi narapidana. Tidak terlibat dalam perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak kejaksaaan negeri setempat.
Selanjutnya, telah menjalani setengah dari masa pidananya bagi narapidana. Ada permintaaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetanggadan lurah atau kepala desa setempat.
Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetanggadan lurah atau kepala desa setempat.
Serta telah layak untuk diberikan izin cuti mengunjungi keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyrakatan atas dasar penelitian kemasyarakatan dari bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana, keadaaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana bersangkutan. (Josua)