LBH Bandarlampung Gugat Kampus Teknokrat

Redaksi

Senin, 3 Mei 2021 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers LBH Bandarlampung tentang pendampingan hukum terhadap mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia yang disanksi DO dan Skorsing, Senin (19/4). Foto: Netizenku.com

Konferensi pers LBH Bandarlampung tentang pendampingan hukum terhadap mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia yang disanksi DO dan Skorsing, Senin (19/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) Lampung yang terkena sanksi drop out (DO) dan Skorsing berencana akan menggugat kampus swasta tersebut ke ranah pengadilan untuk memperjuangkan haknya agar dapat melanjutkan pendidikan.

Gugatan yang juga sebagai simbol perlawanan terhadap pemberangusan kebebasan akademik dan kemerdekaan mahasiswa di kampus berjuluk Sang Juara Bersama dilakukan melalui tim advokasi hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

Dalam siaran pers yang diterima Lentera SL pada Senin (3/5), Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Kodri Ubaidillah, mengatakan sebagai kuasa hukum dari 6 mahasiswa yang terkena DO dan Skorsing oleh UTI, LBH Bandarlampung telah melayangkan somasi atau permohonan klarifikasi pada Senin 19 April 2021 yang kemudian dibalas dengan undangan klarifikasi dari pihak kampus pada Kamis 22 April 2021.

Baca Juga  Akun Instagram LBH Bandarlampung Diretas?

\”Dalam klarifikasi, pihak kampus membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh LBH Bandarlampung. Pihak kampus berdalih sanksi DO dan Sekorsing diberikan bukan dengan semerta-merta namun berdasarkan penghitungan kredit semester dan nilai yang tidak melampaui masa studi serta telah dianggap mencemarkan nama baik kampus dengan adanya aktifitas himpunan mahasiswa (Hima) Teknik Sipil UTI di sekretariat yang terletak di luar kampus,\” kata Kodri.

Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam somasi, lanjut dia, mahasiswa yang terkena sanksi DO dan Skorsing bukanlah didasarkan pada nilai IPK namun berdasarkan pada konsideran atau menimbang pada seluruh SK yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Rektor UTI.

Baca Juga  Dalil Sanksi DO & Skorsing Mahasiswa UTI Lampung Terbantahkan di PTUN

\”Berkaitan dengan seluruh aktifitas kegiatan Hima Teknik Sipil yang dianggap mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan berpotensi menjadi kegiatan yang bersifat ekstrimisme dan radikalisme,\” ujar dia.

Menurut Kodri, bantahan dan klarifikasi yang diberikan oleh pihak kampus kepada LBH telah bertolak belakang dengan apa yang menjadi dasar pemberian sanksi kepada 9 mahasiswa berdasarkan SK.

\”Terlebih perihal nilai, mahasiswa mengklaim tidak pernah mendapatkan IPK di bawah standar seperti apa yang dituduhkan oleh pihak kampus. Bahkan di antara mahasiswa tersebut justru pernah menjadi finalis dalam beberapa ajang perlombaan akademik di tingkat nasional,\” kata dia.

Dan berdasarkan fakta yang terungkap, lanjut Kodri, pemberian sanksi DO dan Skorsing kepada 9 Mahasiswa diduga cacat prosedur, karena pemberian sanksi dilakukan tanpa adanya teguran sama sekali dan tidak bersifat kekeluargaan seperti apa yang telah diklaim oleh kampus.

Baca Juga  Pemkot dan Pemprov Harus Tegas Sikapi Dugaan Tambang Ilegal

\”Bahkan penyampaian SK DO dan Skorsing  pun jauh dari cara-cara yang baik dan patut karena ada yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp saja, selain itu juga yang memberatkan adalah para mahasiswa sebelumnya sudah membayarkan uang kuliah (SPP/UKT) namun tak lama berselang justru mendapatkan sanksi,\” ujar dia.

\”Sudah terkena sanksi hilang uang pula. Klarifikasi dan bantahan terhadap somasi yang LBH layangkan sama sekali tidak menjawab apa yang menjadi pokok permasalahan yang didalilkan,\” lanjut Kodri. (Josua)

Berita Terkait

Mahasiswa KKNT ITERA Sukses Jalankan Program Inovatif di Desa Rejomulyo
Banyak Guru Masih Celingak-celinguk Tak Paham Kurikulum Merdeka
Tingkatkan Pelayanan, SMK SMTI Bandar Lampung Gelar Pelatihan Pelayanan Prima
Perpustakaan Modern Kota Bandarlampung Minim Konsep? 
OJK-Komisi XI DPR RI Berikan Penyuluhan Waspada Pinjol Ilegal
SMK SMTI Bandarlampung Sekolah Rujukan Pembangunan Zona Integritas bagi MAN 1 Tanggamus dan MTsN 2 Pesawaran
Waspada Kental Manis, Edukasi Gizi Jadi Kunci Lawan Stunting
SMK SMTI Bandar Lampung Gelar Pelatihan Produksi Homecare untuk Siswa SMP/MTs

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB