LBH Bandarlampung Dampingi Korban Pencabulan yang Dilakukan Ayah Tiri

Redaksi

Jumat, 11 Juni 2021 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung memberikan pendampingan hukum kepada korban pencabulan yang dilakukan ayah tiri.

Kasus Pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat yakni seorang ayah tiri berinisial TAW (46) terhadap anak tirinya LP (18) kembali menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang angka kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Provinsi Lampung.

Provinsi Lampung menargetkan meraih Predikat Provinsi Layak Anak 2021, sedangkan faktanya, indikator-indikator untuk meraih predikat layak anak saja tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya pemerintah fokus pada pembentukan dasar regulasi yang kuat dan upaya pencegahan yang harus dipersiapkan oleh pemerintah agar kejadian ini tidak berulang,” kata Syofia Gayatri dari LBH Bandarlampung dalam siaran pers yang diterima Netizenku.com, Jumat (11/6) siang.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun LBH Bandarlapung, Provinsi Lampung pada pertengahan 2021 ini, angka kekerasan seksual tehadap anak sudah berada di angka 177 kasus, khusus di Kota Bandarlampung terdapat 40 kasus.

“LBH Bandarlampung mendorong pihak kepolisian untuk tegas dan serius menangani perkara ini agar korban dan keluarga mendapatkan kepastian hukum dan memperoleh rasa aman karena sudah dua bulan sejak kasus ini dilaporkan pelaku belum juga tertangkap,” ujar Syofia.

Mengingat ini adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak, Syofia berharap pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76D mengatur bahwa:
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Pasal 81 mengatur bahwa:
“Setiap Orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca Juga  Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Maka terhadap dugaan perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tersebut Pasal 76D dan dapat diancam pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun denga denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Baca Juga  Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027

Dengan diketahuinya bahwa Pelaku ayah tiri korban, maka Pelaku dapat diklasifikasikan orang tua,wali yang dianggap sebagai pengganti sosok ayah oleh keluarga. Sehingga Pelaku ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

LBH Bandarlampung telah berkordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Lampung, untuk memberikan pendampingan trauma healing terhadap korban hingga kondisi korban membaik seperti sebelumnya.

“Untuk kasus kekerasan seksual, hukuman seberat apapun tidak sebanding dengan trauma yang dialami oleh korban saat ini karena trauma yang dialami oleh korban akan membayangi seumur hidup korban,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Dukung Tubaba Cerdas, Disperpusip Gelar Layanan Keliling ke Sekolah dan Pesantren
Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027
Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa “Tubaba Bak Syurga”
Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Para Bakal Calon Jalani Verifikasi Administrasi
Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan
Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:23 WIB

BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:08 WIB

Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terbaru

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:16 WIB