LBH Bandarlampung Dampingi Korban Pencabulan yang Dilakukan Ayah Tiri

Redaksi

Jumat, 11 Juni 2021 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung memberikan pendampingan hukum kepada korban pencabulan yang dilakukan ayah tiri.

Kasus Pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat yakni seorang ayah tiri berinisial TAW (46) terhadap anak tirinya LP (18) kembali menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang angka kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Provinsi Lampung.

Provinsi Lampung menargetkan meraih Predikat Provinsi Layak Anak 2021, sedangkan faktanya, indikator-indikator untuk meraih predikat layak anak saja tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya pemerintah fokus pada pembentukan dasar regulasi yang kuat dan upaya pencegahan yang harus dipersiapkan oleh pemerintah agar kejadian ini tidak berulang,” kata Syofia Gayatri dari LBH Bandarlampung dalam siaran pers yang diterima Netizenku.com, Jumat (11/6) siang.

Baca Juga  Transfer Turun, PAD Naik: Tubaba Rombak Proyeksi APBD Perubahan 2026

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun LBH Bandarlapung, Provinsi Lampung pada pertengahan 2021 ini, angka kekerasan seksual tehadap anak sudah berada di angka 177 kasus, khusus di Kota Bandarlampung terdapat 40 kasus.

“LBH Bandarlampung mendorong pihak kepolisian untuk tegas dan serius menangani perkara ini agar korban dan keluarga mendapatkan kepastian hukum dan memperoleh rasa aman karena sudah dua bulan sejak kasus ini dilaporkan pelaku belum juga tertangkap,” ujar Syofia.

Mengingat ini adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak, Syofia berharap pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76D mengatur bahwa:
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Pasal 81 mengatur bahwa:
“Setiap Orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca Juga  Bukan Sekadar Bantuan, Tubaba Bangun Ekosistem Usaha Warga dari Modal hingga Perlindungan

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Maka terhadap dugaan perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tersebut Pasal 76D dan dapat diancam pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun denga denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Baca Juga  Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa "Tubaba Bak Syurga"

Dengan diketahuinya bahwa Pelaku ayah tiri korban, maka Pelaku dapat diklasifikasikan orang tua,wali yang dianggap sebagai pengganti sosok ayah oleh keluarga. Sehingga Pelaku ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

LBH Bandarlampung telah berkordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Lampung, untuk memberikan pendampingan trauma healing terhadap korban hingga kondisi korban membaik seperti sebelumnya.

“Untuk kasus kekerasan seksual, hukuman seberat apapun tidak sebanding dengan trauma yang dialami oleh korban saat ini karena trauma yang dialami oleh korban akan membayangi seumur hidup korban,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD
Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis
Tubaba Masih Nol Kasus PMK, Tapi Vaksinasi Ternak Baru Capai 30 Persen
Tubaba Gandeng Tel-U, Sulap Sampah dan ZISWAF Jadi Kekuatan Ekonomi Berbasis AI
Bukan Sekadar Bersih, Tubaba Ingin Ubah Kebiasaan Pelajar Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terbaru

Lampung

Garinca Soroti 540,78 Hektare Aset Pemprov Bermasalah

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:51 WIB

Lampung

Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:40 WIB

Lainnya

Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:33 WIB