Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bandarlampung menghentikan layanan pengusulan berkas Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Bandarlampung Noviana mengatakan penghentian tersebut berkenaan dengan masa waktu pengusulan berkas calon penerima bantuan dengan kuota penerima manfaat.
\”Selesai pada akhir November kemarin,\” kata Noviana, Selasa (1/12).
Ia mengatakan kuota penerima Banpres Produktif tersebut ialah sebanyak 15 juta pelaku UMKM dalam sekup nasional.
\”Dimana pembagiannya 12 juta penerima pada tahap satu dan tiga juta pada tahap dua,\” ujar dia.
Diketahui pula, Pemerintah Pusat RI melalui Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan presiden (Banpres) Produktif tersebut dalam bentuk uang tunai senilai Rp2,4 juta persatu pelaku UMKM.
Sementara untuk persyaratan, Noviana menyatakan bantuan ini diberikan tidak ke semua pelaku usaha mikro, tetapi hanya diberikan atau diterima oleh pengusaha mikro yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan. (Josua)