Laporan Ditolak, PH Herman-Sutono Ajukan Banding ke Bawaslu RI

Redaksi

Kamis, 19 Juli 2018 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Putusan sidang Gakkumdu menyatakan bahwa pasangan calon (paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) tidak terbukti money politic secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pilgub Lampung 27 Juni lalu.

Putusan itu merupakan hasil dugaan money politics yang dilaporkan pasangan calon (paslon) nomor urut satu Ridho-Bachtiar dan paslon 2 Herman-Sutono.

Majelis pemeriksa terdiri dari Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah yang merupakan Ketua Majelis didampingi dua komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar dan Adek Asyari. Hadir kuasa hukum pelapor 1 M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, pelapor 2 Herman HN-Sutono, dan terlapor 3 Arinal-Nunik.

Baca Juga  Menunggu Kabinet 'Gemintang' Gubernur Lampung

Dalam membacakan putusannya, Ketua majelis pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah, menjelaskan bahwa berdasarkan apa yang sudah disimpulkan majelis, terlapor paslon Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) tidak terbukti TSM. Yakni memberikan dan menjanjikan untuk mempengaruhi dalam pilgub secara TSM.

Atas hasil itu, pelapor diberikan waktu untuk melakukan banding setelah menerima salinan putusan. Paling lambat tiga hari.

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

”Salinan putusan sudah bisa diambil oleh pelapor dua pada besok (Jumat) . Pelapor diberikan kesempatan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI,\” kata Fatikhatul.

Khoir juga mengatakan, pelapor bisa mengajukan gugatan keberatan paling lambat 3 hari dari hari ini. \”Kita mengambil kesimpulan dari Fokus pelanggaran TSM yang ada di Pasal 73 ayat 2 dengan 135a,\” ucap dia.

Baca Juga  Menunggu Kabinet 'Gemintang' Gubernur Lampung

Sementara, Penasehat hukum pelapor 2 Herman HN-Sutono, Leninstan Nainggolan, menegaskan bahwa peristiwa TSM benar adanya. Namun, majelis pemeriksa hanya mengandalkan saksi. Saksi terlapor pun banyak yang lari. \”Kami akan banding ke Bawaslu RI, tadi sudah langsung kita tegaskan saat dalam persidangan agar dicatat di berita acara,\” tegas Leninstan. (Red)

Berita Terkait

Menunggu Kabinet ‘Gemintang’ Gubernur Lampung
Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:34 WIB

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:29 WIB

Mayoritas Tiyuh di Tubaba Belum Transparan Kelola Dana Desa

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:47 WIB

Pemkab dan DPRD Tubaba Teken MoU KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:50 WIB

Harganas 2025, Bupati Tubaba Luncurkan Sekolah Lansia

Senin, 14 Juli 2025 - 18:11 WIB

Polres Tubaba Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:11 WIB

Bupati Tubaba Buka Bupati Cup Race 2025 dan Bazar UMKM

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:21 WIB

Dua ASN di Tubaba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:05 WIB

Warga Keluhkan Limbah Cafe Cemari Lingkungan di Tubaba

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:34 WIB

Pesawaran

HUT ke-18 Kabupaten Pesawaran, DPRD Gelar Paripurna Istimewa

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:52 WIB

Bandarlampung

Bangun Deteksi Dini Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:45 WIB