Laporan Ditolak, PH Herman-Sutono Ajukan Banding ke Bawaslu RI

Redaksi

Kamis, 19 Juli 2018 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Putusan sidang Gakkumdu menyatakan bahwa pasangan calon (paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) tidak terbukti money politic secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pilgub Lampung 27 Juni lalu.

Putusan itu merupakan hasil dugaan money politics yang dilaporkan pasangan calon (paslon) nomor urut satu Ridho-Bachtiar dan paslon 2 Herman-Sutono.

Majelis pemeriksa terdiri dari Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah yang merupakan Ketua Majelis didampingi dua komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar dan Adek Asyari. Hadir kuasa hukum pelapor 1 M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, pelapor 2 Herman HN-Sutono, dan terlapor 3 Arinal-Nunik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam membacakan putusannya, Ketua majelis pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah, menjelaskan bahwa berdasarkan apa yang sudah disimpulkan majelis, terlapor paslon Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) tidak terbukti TSM. Yakni memberikan dan menjanjikan untuk mempengaruhi dalam pilgub secara TSM.

Atas hasil itu, pelapor diberikan waktu untuk melakukan banding setelah menerima salinan putusan. Paling lambat tiga hari.

”Salinan putusan sudah bisa diambil oleh pelapor dua pada besok (Jumat) . Pelapor diberikan kesempatan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI,\” kata Fatikhatul.

Khoir juga mengatakan, pelapor bisa mengajukan gugatan keberatan paling lambat 3 hari dari hari ini. \”Kita mengambil kesimpulan dari Fokus pelanggaran TSM yang ada di Pasal 73 ayat 2 dengan 135a,\” ucap dia.

Sementara, Penasehat hukum pelapor 2 Herman HN-Sutono, Leninstan Nainggolan, menegaskan bahwa peristiwa TSM benar adanya. Namun, majelis pemeriksa hanya mengandalkan saksi. Saksi terlapor pun banyak yang lari. \”Kami akan banding ke Bawaslu RI, tadi sudah langsung kita tegaskan saat dalam persidangan agar dicatat di berita acara,\” tegas Leninstan. (Red)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Salat Gaib untuk Korban Tabrakan Kereta Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Rabu, 29 April 2026 - 10:48 WIB

Pemkab Lampung Selatan Matangkan Penerapan LLTT

Rabu, 29 April 2026 - 01:12 WIB

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 April 2026 - 01:08 WIB

Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Rabu, 29 April 2026 - 01:05 WIB

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Berita Terbaru

Pringsewu

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:45 WIB