Laporan Ditolak, PH Herman-Sutono Ajukan Banding ke Bawaslu RI

Redaksi

Kamis, 19 Juli 2018 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Putusan sidang Gakkumdu menyatakan bahwa pasangan calon (paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) tidak terbukti money politic secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pilgub Lampung 27 Juni lalu.

Putusan itu merupakan hasil dugaan money politics yang dilaporkan pasangan calon (paslon) nomor urut satu Ridho-Bachtiar dan paslon 2 Herman-Sutono.

Majelis pemeriksa terdiri dari Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah yang merupakan Ketua Majelis didampingi dua komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar dan Adek Asyari. Hadir kuasa hukum pelapor 1 M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, pelapor 2 Herman HN-Sutono, dan terlapor 3 Arinal-Nunik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam membacakan putusannya, Ketua majelis pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah, menjelaskan bahwa berdasarkan apa yang sudah disimpulkan majelis, terlapor paslon Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) tidak terbukti TSM. Yakni memberikan dan menjanjikan untuk mempengaruhi dalam pilgub secara TSM.

Atas hasil itu, pelapor diberikan waktu untuk melakukan banding setelah menerima salinan putusan. Paling lambat tiga hari.

”Salinan putusan sudah bisa diambil oleh pelapor dua pada besok (Jumat) . Pelapor diberikan kesempatan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI,\” kata Fatikhatul.

Khoir juga mengatakan, pelapor bisa mengajukan gugatan keberatan paling lambat 3 hari dari hari ini. \”Kita mengambil kesimpulan dari Fokus pelanggaran TSM yang ada di Pasal 73 ayat 2 dengan 135a,\” ucap dia.

Sementara, Penasehat hukum pelapor 2 Herman HN-Sutono, Leninstan Nainggolan, menegaskan bahwa peristiwa TSM benar adanya. Namun, majelis pemeriksa hanya mengandalkan saksi. Saksi terlapor pun banyak yang lari. \”Kami akan banding ke Bawaslu RI, tadi sudah langsung kita tegaskan saat dalam persidangan agar dicatat di berita acara,\” tegas Leninstan. (Red)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB