Bandarlampung (Netizenku.com): Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, mengatakan pihaknya bisa membubarkan kegiatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) apabila peserta tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
\”Artinya ketika teguran sudah diberikan dan tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan maka ada kemungkinan bisa kita bubarkan kegiatan tersebut,\” kata Nurizky di Bandarlampung, Rabu (9/9).
Tindakan tegas tersebut guna melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat ketika Prokes Covid-19 tidak diindahkan.
\”Karena perintah langsung dari Wali Kota Bandarlampung Herman HN selaku Ketua Satgas Covid-19, kita menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi bagi suatu negara,\” ujar dia.
Satgas Covid-19 akan mengawasi seluruh pasangan calon, tanpa tebang pilih.
\”Seluruh pasangan calon kita sama ratakan, kita pastikan melaksanakan Prokes Covid-19,\” tegas dia.
Dalam setiap kegiatan pelaksanaan tahapan pilkada, lanjut Nurizky, telah disampaikan bahwa kegiatan tersebut harus sesuai dengan Prokes.
\”Dan tentunya Satgas Covid-19 diminta sebagai petugas pelaksana atau menyiapkan protokol kesehatan di lapangan.\”
\”Jadi setiap kegiatan yang dilaksanakan itu harus mendapatkan persetujuan atau izin dari Satgas Covid-19,\” tutupnya. (Josua)