Langgar Prokes Covid-19, Polsek TBS Tetapkan Penyelenggara Balap Merpati Tersangka

Redaksi

Selasa, 9 Februari 2021 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari
Budianto dan Camat setempat Ichwan Aji Wibowo bersama puluhan burung merpati yang diamankan, Senin (8/2). Foto: Netizenku.com

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto dan Camat setempat Ichwan Aji Wibowo bersama puluhan burung merpati yang diamankan, Senin (8/2). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Polsek Telukbetung Selatan menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Polsek Telukbetung Selatan pada Minggu (7/2) membubarkan kegiatan balap burung merpati di wilayah seempat karena berkerumun mengabaikan protokol kesehatan.

Tiga orang penyelenggara diamankan bersama puluhan ekor burung merpati sebagai barang bukti.

\”Penyelenggara, sementara, sudah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dari Polsek maupun Polresta kemarin,\” kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto, Selasa (9/2), di Mapolsek setempat.

Baca Juga  Kembangkan Pupuk Organik, FP Unila Jalin Kerjasama dengan Swasta

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat yang tidak tertib terhadap aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 25 Januari 2021.

SE Wali Kota ini merupakan tindak lanjut dari Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 23 Desember 2020.

Baca Juga  Duta Santri Bandarlampung Dampingi Peserta Muktamar Ke-34 NU

\”Dari kemarin, jauh-jauh hari sebelumnya, pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi, berkerumun tanpa izin atau mengadakan kegiatan lomba sudah dilakukan teguran, baik lisan maupun tulisan. Sekarang dengan tindakan hukum,\” ujar Kompol Hari.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 93 UU Kesehatan dan pihak kepolisian juga akan meminta keterangan ahli dari Kepala BPBD, Satgas Covid-19, dan ahli pidana.

Baca Juga  Tiga Paslon Pilwakot Bandarlampung Langgar Prokes Covid-19

\”Ini merupakan yang pertama untuk memberikan contoh kepada masyarakat,\” tegas dia.

Camat Telukbetung Selatan, Ichwan Aji Wibowo mengapresiasi tindakan tegas aparat Polsek Telukbetung Selatan yang membubarkan kegiatan balap merpati tanpa izin keramaian dan melanggar protokol kesehatan.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar menaati peraturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Ichwan. (Josua)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Pantau Tes Seleksi CPNS 2024
Pertumbuhan Ekonomi Lampung Triwulan III 2024 Tetap Baik
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Bhumandala Award 2024
Bawaslu Provinsi Lampung Gelar Diskusi Evaluasi Paruh Waktu Kampanye Pilgub
Paket #SuperSeru Telkomsel, Kuota Besar dengan Harga Murah Meriah
Inflasi Lampung Terkendali, Pj. Gubernur Samsudin Instruksikan Jaga Stabilitas Ekonomi
Indeks Harga yang Diterima Petani di Lampung Terpantau Melemah

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 21:47 WIB

Kasus SP3 Camat Negeri Katon, Digugat Praperadilan ke PN Gedongtataan

Rabu, 6 November 2024 - 08:37 WIB

Tolak Politik Dinasti, MPAL Pesawaran Dukung ASRI

Selasa, 5 November 2024 - 17:53 WIB

AMP Kembali Pertanyakan Tindak Lanjut Siltap Aparatur Desa dan Kenaikan Gaji

Selasa, 5 November 2024 - 14:19 WIB

AHY Instruksikan Kader Demokrat Solid Dukung ASRI di Pilkada Pesawaran

Selasa, 5 November 2024 - 08:58 WIB

Dekat dengan Pejabat Pusat, Aries Sandi Optimis Wujudkan Jalan Mulus Pesawaran

Jumat, 1 November 2024 - 13:51 WIB

Ungkapan Syukur, AMP Gelar Baksos atas Pencapaian

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:46 WIB

DPRD Pesawaran Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2025

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Polisi Amankan Warga Pejambon, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Tanggamus

Pusat Soroti Pilkada Tanggamus, Saatnya Ganti Bupati?

Sabtu, 9 Nov 2024 - 19:47 WIB

Politik

Survei LSI, Elektabilitas Mirza-Jihan Lebih Unggul

Sabtu, 9 Nov 2024 - 10:23 WIB

Ekonomi

Telkomsel Luncurkan Inisiatif Telkomsel Jaga Cita

Jumat, 8 Nov 2024 - 21:48 WIB