Langgar Desersi Dua Personel Polres Tanggamus Dipecat

Redaksi

Selasa, 3 Maret 2020 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Dua Bintara Polres Tanggamus bernama Bripka Budi Permana dan Bripda Wahyu Satria Kencana diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan Polri.

Sebab, kedua personel yang terakhir kali bertugas di Seksi Umum (Sium) Polres Tanggamus tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 Huruf A tentang Desersi.

Hal itu juga tertuang dalam Keputusan Kapolda Lampung, Nomor: Kep/12/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri Bripda Wahyu Satria Kencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Keputusan Kapolda Lampung, Nomor:Kep/481/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri Bripka Budi Permana.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Inabsensia atau tidak dihadiri keduanya itu dipimpin langsung Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM di lapangan Mapolres Tanggamus, Selasa (3/3) pagi.

Bertindak sebagai perwira upacara AKP Irfansyah Panjaitan, komandan upacara Ipda Bastari dan pendamping anggota yang PTDH dari Sie Propam yakni Bripka Dhanu Febrianto dan Briptu Joko Wicaksono.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Atas ketidakhadiran keduanya, prosesi upacara dilaksanakan melalui perwakilan mengusung foto keduanya, tidak dilakukan pemasangan baju batik namun dilakukan pencoretan foto kedua bintara yang memakai pakaian Polri tersebut.

Kapolres, AKBP Hesmu Baroto mengatakan bahwa cara pemberhentian terhadap saudara Budi Permana dan Wahyu Satria Kencana itu telah ditinjau dari beberapa aspek yang meliputi, pertama; azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Kedua; azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.

Ketiga; azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

\”Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,\” kata AKBP Hesmu Baroto dalam amanat upacara tersebut.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Kapolres mengungkapkan rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara itu, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun, untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

\”Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Siepropam, sidak kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,\” ungkapnya.

Kepada kedua orang tersebut dimanapun berada, Kapolres berpesan semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. Dan walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri diharapkan tetap menjadi Mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

\”Semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat,\” pesannya.

Terhadap seluruh personel Polres Tanggamus dan Polsek Jajaran sebagai pribadi-pribadi maupun pimpinan berharap tidak lagi ada upacara seperti itu dilain waktu (PTDH).

\”Untuk itu diharapkan personel Polres Tanggamus dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,\” katanya.

Dalam upacara itu juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol MN. Yuliansyah, Pejabat Utama (PJU) Polres, Kapolsek Jajaran, Personel Polres, ASN dan Anggota Polsek Jajaran Polres Tanggamus. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB