Lamtim Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Prokes

Redaksi

Kamis, 17 September 2020 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi berupa teguran, denda sampai pencabutan izin. Hal itu disampaikan Bupati Lampung Timur (Lamtim), Zaiful Bokhari, pada Rapat Koordinasi Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati, di Aula Utama Setdakab, Kamis (17/9).

Pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada situasi Covid-19 akan dikenakan sanksi, berupa sanksi administratif bagi perorangan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, serta denda administrasi paling tinggi Rp100.000. Sementara sanksi bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi paling tinggi sebesar Rp1.000.000, penghentian sementara kegiatan, penghentian tempat kegiatan, pencabutan sementara izin, dan atau pencabutan tempat izin.

\”Maka bagi masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi, maupun kegiatan wajib meminta izin paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan,\” ungkapnya.

Masih dikatakannya, untuk pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru harus ada pembatasan, pemberian izin keramaian atau hajatan, serta untuk keluarga yang ingin melaksanakan resepsi atau kegiatan wajib meminta izin kepada kepolisian paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan dengan melampirkan rekomendasi dari camat.

Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi persiapan di lokasi oleh Satgas Covid 19 yang dibentuk oleh camat. Selain itu, penyelenggara kegiatan hanya diizinkan mengundang 500 orang dalam sehari serta menyediakan masker. Menyiapkan maksimal 50 kursi, yang artinya harus bergantian. Jika ada 50 kursi maka akan ada 10 gelombang agar pas untuk 500 orang.

Selain itu penyelenggara menyediakan masker untuk tamu undangan yang tidak memakai masker, serta tidak diperkenankan untuk pentas musik atau jika harus menggunakan maka diperkenankan orgen tunggal digelar secara minimalis yang artinya crew paling banyak berjumlah 5 orang.

\”Sementara kelompok hiburan kuda lumping dan reog ponorogo belum diperkenankan.
Maka saya berharap kepada para camat agar dapat menjalankan peraturan bupati ini dengan sebaik-baiknya, serta dapat mengkoordinasikannya dengan Forkopimcam yang ada di kecamatan masing-masing,\” ungkapnya. (Nainggolan/len)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung
Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung
Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim
Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis
SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera
Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:34 WIB

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:29 WIB

Mayoritas Tiyuh di Tubaba Belum Transparan Kelola Dana Desa

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:47 WIB

Pemkab dan DPRD Tubaba Teken MoU KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:50 WIB

Harganas 2025, Bupati Tubaba Luncurkan Sekolah Lansia

Senin, 14 Juli 2025 - 18:11 WIB

Polres Tubaba Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:11 WIB

Bupati Tubaba Buka Bupati Cup Race 2025 dan Bazar UMKM

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:21 WIB

Dua ASN di Tubaba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:05 WIB

Warga Keluhkan Limbah Cafe Cemari Lingkungan di Tubaba

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:34 WIB

Pesawaran

HUT ke-18 Kabupaten Pesawaran, DPRD Gelar Paripurna Istimewa

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:52 WIB

Bandarlampung

Bangun Deteksi Dini Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:45 WIB