Lamtim Tak Terapkan RTRW, Perusahaan Masuk Zona Merah Industri

Redaksi

Rabu, 20 November 2019 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Penerapan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kabupaten Lampung Timur masih belum terlaksana. Hal tersebut dibuktikan dengan ada perusahaan industri seluas 18 hektar di wilayah kecamatan Sukadana.

Padahal perda nomor 4 tahun 2012, tentang RTRW telah mengatur terkait wilayah yang bisa atau tidak mendirikan perusahaan industri. Salah satu zona merah untuk mendirikan perusahaan industri adalah wilayah kecamatan Sukadana. Pada pasal 37 perda nomor 4 tahun 2012, tentang RTRW, disebutkan bahwa kecamatan Sukadana merupakan zona merah, terlarang bagi perusahaan industri.

Baca Juga  Zaiful Janji Beri Sekretariat PGRI Lamtim

Ketua Macab Laskar Merah Putih Lampung Timur, Amir Faisol menyampaikan, pemerintah kabupaten setempat sampai saat ini terkesan hanya membuat perda tetapi tidak menerapkannya. Seharusnya para pemangku jabatan yang ada di pemerintahan kabupaten Lampung Timur tahu mana yang melanggar atau tidak, dan ini sungguh memprihatinkan.

Salah satu bukti nyata terkait adanya perusahaan industri yang berdiri di wilayah kecamatan Sukadana. Seharusnya izin atau rekomendasi tidak bisa dikeluarkan karena di dalam perda nomor 4 tahun 2012 telah diatur mana saja wilayah yang bisa mendirikan industi. Meski sudah ada aturan yang melarang tetapi rekomendasi tetap dilakukan.

Baca Juga  Kepala BKD: Belum Ada Penerimaan CPNS Lamtim

“Sampai saat ini, kami juga belum tahu pasti apa sebabnya sehingga proses perizinan perusahaan industri minyak mentah sawit (CPU) di wilayah kecamatan Sukadana tersebut bisa di rekomendasi.

Sekarang kita bisa melihat bahwa PT Tunas Baru Lampung yang bergerak pada industri minyak mentah tersebut sudah sejak 2017 silam beroperasi meskipun terbentur pada perda,\” ungkapnya.

Baca Juga  Lamtim Kini Miliki Kantor Pengadilan Agama

Lebih lanjut dikatakannya, perda itu dibuat pemerintah kabupaten Lampung Timur, tetapi tidak dijalankan.

“Mereka yang buat aturan tapi mereka yang melanggar, inikan aneh. Bagaimana kita mau yakin kabupaten Lamtim ini akan maju atau lebih baik bila pemerintahnya saja tidak mengindahkan aturan yang ada. Kita berharap agar penerapan aturan yang telah dibuat tersebut benar-benar dilakukan,\” ungkapnya. (Nainggolan)

Berita Terkait

Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung
Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim
Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis
SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera
Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim
OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur
Hari Bakti PUPR ke-77, Gubernur Lakukan Penanaman Pohon dan Tinjau Bendungan Marga Tiga
Gubernur Serahkan Tali Asih untuk Warga Lamtim

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB