Lamsel Sampaikan Dua Raperda Kepada DPRD Secara Virtual

Redaksi

Senin, 26 Oktober 2020 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, melalui Penjabat sementara (Pjs) Bupati, Drs. H. Sulpakar, MM, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat.

Sulpakar menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan melalui aplikasi virtual meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (26/9) siang.

Sedangkan, rapat paripurna yang berlangsung dari Gedung DPRD setempat, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto serta dihadiri 40 anggota DPRD dari 49 orang anggota DPRD secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota dewan yang hadir secara fisik sebanyak 15 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 25 orang, dan sisanya tidak hadir izin 9 orang,” tutur Sekwan, Samsurizal.

Baca Juga  Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Hadir juga perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, S.Sos, MM, beserta para staf ahli bupati, asisten, dan kepala OPD serta camat di lingkup Pemkab.

Sementara, dalam nota pengantarnya, Sulpakar menyampaikan dan menjelaskan mengenai dua Raperda Kabupaten Lampung Selatan. Pertama tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Sulpakar menjelaskan, maksud disusunnya Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan negara.

“Yang menjadi tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini adalah melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Sulpakar.

Baca Juga  Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Sulpakar juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung  Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Dia mengatakan, maksud disusunnya Peraturan Daerah itu adalah agar Perangkat Daerah sebagai bagian dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdaya-guna dan berhasil guna.

“Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini adalah sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Berkaitan dengan hal tersebut telah dilakukan evaluasi kelembagaan terhadap Perangkat Daerah di Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya.

Baca Juga  Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Usai mendengarkan pengantar Raperda yang disampaikan Pjs Bupati Lampung Selatan, delapan Fraksi yang di DPRD Lampung Selatan menyampaikan pandangan umumnya. Berbagai masukan, arahan dan saran disampaikan terkait Ranperda dimaksud.
Secara berturut-turut, masing-masing Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.

Menanggapi masukan, arahan dan saran yang disampaikan masing-masing Fraksi, selaku pihak eksekutif, Sulpakar menyatakan senantiasa terbuka menerima masukan dan saran tersebut.

“Semoga apa yang kami sampaikan dapat dibahas bersama dengan pihak legislatif, dan terbit menjadi produk hukum berupa Peraturan Daerah yang  tersusun secara sempurna, sistematis dan dapat dilaksanakan untuk menunjang pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (Eko/leni)

Berita Terkait

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan
Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak
Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan
Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi
Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen
Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor
Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda
Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB