Lamsel Sampaikan Dua Raperda Kepada DPRD Secara Virtual

Redaksi

Senin, 26 Oktober 2020 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, melalui Penjabat sementara (Pjs) Bupati, Drs. H. Sulpakar, MM, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat.

Sulpakar menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan melalui aplikasi virtual meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (26/9) siang.

Sedangkan, rapat paripurna yang berlangsung dari Gedung DPRD setempat, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto serta dihadiri 40 anggota DPRD dari 49 orang anggota DPRD secara keseluruhan.

“Anggota dewan yang hadir secara fisik sebanyak 15 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 25 orang, dan sisanya tidak hadir izin 9 orang,” tutur Sekwan, Samsurizal.

Hadir juga perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, S.Sos, MM, beserta para staf ahli bupati, asisten, dan kepala OPD serta camat di lingkup Pemkab.

Baca Juga  Kemajemukan Indonesia Rentan Dipecah-belah, Sahlan: Berpegang Teguh pada Bhineka Tunggal Ika

Sementara, dalam nota pengantarnya, Sulpakar menyampaikan dan menjelaskan mengenai dua Raperda Kabupaten Lampung Selatan. Pertama tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Sulpakar menjelaskan, maksud disusunnya Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan negara.

“Yang menjadi tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini adalah melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Sulpakar.

Baca Juga  Bina Ideologi Pancasila di Kalianda, Sahlan: Ketentraman dan Kerukunan Tercipta karena Pancasila

Sulpakar juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung  Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Dia mengatakan, maksud disusunnya Peraturan Daerah itu adalah agar Perangkat Daerah sebagai bagian dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdaya-guna dan berhasil guna.

“Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini adalah sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Berkaitan dengan hal tersebut telah dilakukan evaluasi kelembagaan terhadap Perangkat Daerah di Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya.

Baca Juga  Gubernur Sambut Ketua DPR RI, Kapolri dan Menteri di Pelabuhan Bakauheni

Usai mendengarkan pengantar Raperda yang disampaikan Pjs Bupati Lampung Selatan, delapan Fraksi yang di DPRD Lampung Selatan menyampaikan pandangan umumnya. Berbagai masukan, arahan dan saran disampaikan terkait Ranperda dimaksud.
Secara berturut-turut, masing-masing Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.

Menanggapi masukan, arahan dan saran yang disampaikan masing-masing Fraksi, selaku pihak eksekutif, Sulpakar menyatakan senantiasa terbuka menerima masukan dan saran tersebut.

“Semoga apa yang kami sampaikan dapat dibahas bersama dengan pihak legislatif, dan terbit menjadi produk hukum berupa Peraturan Daerah yang  tersusun secara sempurna, sistematis dan dapat dilaksanakan untuk menunjang pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (Eko/leni)

Berita Terkait

Hormati Penyidikan Kejari Lamsel, Kepala Kantor Bulog Lamsel Dicopot
Lampung Selatan Ikuti Panen Raya Padi Serentak, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Petani
Banyak yang Nakal Kemendag Kumpulkan Pengemas Minyakita, Bagaimana di Lampung?
Asik, Bupati Lamsel Mulai Bagikan THR Hari Ini
Pemkab Lamsel Gelar Rembuk Stunting 2025
Bupati Lamsel Serahkan Bantuan Bedah Rumah Korban Kebakaran
ASDP akan Tiadakan Tarif Eksekutif Pelabuhan H-5 Idulfitri
Pemkab Lamsel Tertibkan Banner-Baliho Tidak Berizin

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 21:16 WIB

Lentera Swara Lampung | 121 | Rabu, 9 April 2025

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 120 | Kamis, 20 Maret 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:00 WIB

Lentera Swara Lampung | 119 | Rabu, 19 Maret 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:33 WIB

Lentera Swara Lampung | 117 | Rabu, 12 Maret 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 20:13 WIB

Lentera Swara Lampung | 116 | Senin, 10 Maret 2025

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:42 WIB

Lentera Swara Lampung | 115 | Jumat, 7 Maret 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:27 WIB

Lentera Swara Lampung | 114 | Rabu, 5 Maret 2025

Berita Terbaru

Pelantikan, Muspimda dan Halal Bihalal PKC PMII Lampung ke VIII, Foto: Rls.

Lampung

Besok, PMII Lampung Gelar Tiga Agenda di Balai Keratun

Jumat, 11 Apr 2025 - 22:08 WIB

Yus Bariah, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah diberhentikan oleh Mendagri, Foto: Ist.

Lampung

Mendagri Resmi Berhentikan Yus Bariah dari DPRD Lampung

Jumat, 11 Apr 2025 - 16:02 WIB

Kuasa hukum Masyarakat Independen GERMASI, Hengki Irawan. (foto: ist)

Lampung Barat

Warganya “Langganan” Diterkam Harimau, Pemkab Lambar Bisa Apa?

Jumat, 11 Apr 2025 - 11:31 WIB