Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai upaya mewujudkan pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Lampung (Netizenku.com): Sebagai bentuk komitmen bersama, penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan dalam acara yang digelar di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (16/5/2025).
SPMB merupakan sistem baru yang menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB di jenjang SMA dan SMK se-Provinsi Lampung.
Dalam pelaksanaannya, SPMB 2025/2026 membuka empat jalur pendaftaran:
- Jalur Domisili: Untuk calon murid yang tinggal di zona penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah (kuota minimal 30% dari daya tampung).
- Jalur Afirmasi: Untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas (kuota minimal 30%, terdiri dari 25% untuk keluarga tidak mampu dan 5% untuk penyandang disabilitas).
- Jalur Prestasi: Untuk calon murid berprestasi akademik maupun non-akademik (kuota minimal 35%).
- Jalur Mutasi: Untuk calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar (kuota maksimal 5%).
Untuk sekolah unggulan, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan 35 SMA unggul yang menggunakan sistem seleksi berbasis nilai gabungan dari Tes Kemampuan Akademik (TKA), nilai rapor semester 1–5, serta piagam atau sertifikat prestasi. Jalur prestasi pada sekolah unggulan juga memiliki kuota sebesar 35%.
Pendidikan Bermutu untuk Semua
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ganjar Jationo, menyampaikan bahwa SPMB merupakan bentuk penyempurnaan kebijakan untuk meningkatkan akses pendidikan yang adil dan merata.
“Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan setiap jalur, serta memperkuat koordinasi agar daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan optimal,” ujarnya.
Gubernur juga menekankan bahwa kesuksesan penerapan SPMB membutuhkan kolaborasi dari seluruh elemen.
“Sekolah harus memastikan kesiapan infrastruktur dan SDM. Orang tua perlu mendukung dan memahami proses pendaftaran. Masyarakat luas pun diharapkan menciptakan lingkungan yang kondusif,” lanjutnya.
Ia berharap, dengan adanya komitmen bersama yang ditandai penandatanganan pakta integritas, pelaksanaan SPMB di Provinsi Lampung dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan utama: sistem penerimaan murid yang adil, transparan, dan inklusif. (*)