Lampung Terapkan Sistem Baru Penerimaan Murid

Suryani

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan pakta integritas dalam acara yang digelar di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Jumat (16/5/2025), Foto: Ist.

Penandatanganan pakta integritas dalam acara yang digelar di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Jumat (16/5/2025), Foto: Ist.

Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai upaya mewujudkan pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Lampung (Netizenku.com): Sebagai bentuk komitmen bersama, penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan dalam acara yang digelar di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (16/5/2025).

SPMB merupakan sistem baru yang menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB di jenjang SMA dan SMK se-Provinsi Lampung.

Baca Juga  Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaannya, SPMB 2025/2026 membuka empat jalur pendaftaran:

  • Jalur Domisili: Untuk calon murid yang tinggal di zona penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah (kuota minimal 30% dari daya tampung).
  • Jalur Afirmasi: Untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas (kuota minimal 30%, terdiri dari 25% untuk keluarga tidak mampu dan 5% untuk penyandang disabilitas).
  • Jalur Prestasi: Untuk calon murid berprestasi akademik maupun non-akademik (kuota minimal 35%).
  • Jalur Mutasi: Untuk calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar (kuota maksimal 5%).
Baca Juga  Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung

Untuk sekolah unggulan, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan 35 SMA unggul yang menggunakan sistem seleksi berbasis nilai gabungan dari Tes Kemampuan Akademik (TKA), nilai rapor semester 1–5, serta piagam atau sertifikat prestasi. Jalur prestasi pada sekolah unggulan juga memiliki kuota sebesar 35%.

Pendidikan Bermutu untuk Semua

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ganjar Jationo, menyampaikan bahwa SPMB merupakan bentuk penyempurnaan kebijakan untuk meningkatkan akses pendidikan yang adil dan merata.

“Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan setiap jalur, serta memperkuat koordinasi agar daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan optimal,” ujarnya.

Baca Juga  Mikdar Ilyas Dorong Pasar Murah di Lampung Digelar Secara Berkelanjutan

Gubernur juga menekankan bahwa kesuksesan penerapan SPMB membutuhkan kolaborasi dari seluruh elemen.

“Sekolah harus memastikan kesiapan infrastruktur dan SDM. Orang tua perlu mendukung dan memahami proses pendaftaran. Masyarakat luas pun diharapkan menciptakan lingkungan yang kondusif,” lanjutnya.

Ia berharap, dengan adanya komitmen bersama yang ditandai penandatanganan pakta integritas, pelaksanaan SPMB di Provinsi Lampung dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan utama: sistem penerimaan murid yang adil, transparan, dan inklusif. (*)

Berita Terkait

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy
Disdik Lampung Perkuat Pengawasan Siswa Cegah Keterlibatan Narkoba
Pemprov Lampung Permudah Peminjaman Aset melalui Aplikasi SIMASTER
Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota
NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung
Gubernur Mirza, Kebersamaan Jadi Kekuatan Pembangunan Lampung Barat
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke
Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:00 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Kamis, 17 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:05 WIB